Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan, JR (27), dideportasi dari Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). JR dideportasi setelah kedapatan meminta sumbangan secara paksa dari masjid ke masjid.
JR diamankan petugas Imigrasi Bima saat sedang meminta sumbangan di salah satu masjid di Kelurahan Pane, Kota Bima. Aksinya terungkap setelah warga melaporkan aktivitas JR yang dinilai meresahkan.
"JR dideportasi ke negara asalnya Pakistan pada Rabu (7/10) kemarin," ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima, Joko Widodo, kepada detikBali, Kamis (8/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko mengatakan WN Pakistan itu sebelumnya dilaporkan warga karena kerap meminta sumbangan dari masjid ke masjid. Aksi tersebut dinilai meresahkan warga dan pengurus masjid lantaran JR meminta sumbangan secara paksa.
"Sesuai laporan dan keterangan saksi dari pengurus masjid, aksi JR meminta sumbangan terbilang memaksa. Karena saat diberikan Rp 100 ribu, JR enggan menerima, malah meminta paksa Rp 500 ribu," katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Imigrasi Bima melakukan penelusuran. JR kemudian diamankan saat sedang menggalang dana atau meminta sumbangan di salah satu masjid di Kelurahan Pane, Kota Bima.
"Saat akan diamankan, JR sempat berupaya kabur. Namun berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Imigrasi Bima untuk diperiksa lebih lanjut," terang dia.
Salahgunakan Visa Kunjungan
Joko mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan JR berada di Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata selama 60 hari. Namun, visa tersebut disalahgunakan untuk meminta sumbangan dari masjid ke masjid di wilayah Kota Bima hingga Sumbawa.
JR mengakui hasil sumbangan yang didapatkan akan digunakan untuk biaya sekolah anak-anaknya di Pakistan serta mendukung lembaga pendidikan yang dimiliki JR di negara asalnya.
"JR terungkap menyalahgunakan visa wisata untuk meminta sumbangan dari masjid ke masjid. JR jelas penyalahgunaan izin tinggal," jelasnya.
Joko menambahkan kegiatan dan aktivitas yang dilakukan JR melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas pelanggaran tersebut, JR resmi dideportasi ke negara asalnya setelah sebelumnya menjalani pendentesian dan proses administratif keimigrasian.
"Berangkat dari persoalan dan kasus JR. Kami mengimbau warga Bima dan Dompu untuk segera melapor jika menenemukan aktivitas WNA yang mencurigakan dan meresahkan di lingkungan sekitar," tandas Joko.
(dpw/dpw)