Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menolak praperadilan penetapan tersangka yang diajukan oleh tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) terkait dugaan intimidasi terhadap Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni (27) alias Icha. Ketiga tersangka tersebut, yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake.
Sidang dipimpin oleh hakim tunggal, Jantiani Longli Naetasi, pada Selasa (6/10/2026). Dalam amar putusannya, Jantiani menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh ketiga tersangka.
"Menolak permohonan praperadilan para pemohon dan membebankan kepada para pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar Jantiani dalam amar putusannya, Selasa.
Jantiani menjelaskan para pemohon praperadilan berdalih bukti permulaan untuk penetapan tersangka tidak mempunyai relevansi dengan tindak pidana yang disangkakan. Ia menegaskan penetapan tersangka terhadap tiga anggota DPRD TTU itu didasarkan pada dua alat bukti permulaan yang sah.
Hakim juga menolak dalil para pemohon yang mempersoalkan pemeriksaan mereka sebagai tersangka tidak didahului persetujuan tertulis dari Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena. Para pemohon sebelumnya mendasarkan dalil tersebut pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XII/2014.
Namun, menurut hakim, putusan MK tersebut tidak serta-merta mengharuskan pemeriksaan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan setelah memperoleh persetujuan tertulis gubernur. Hakim mempertimbangkan Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) telah mengalami perubahan pada 2018 dan 2019.
Perubahan tersebut disebut tidak mengadopsi pertimbangan hukum yang mewajibkan pemeriksaan anggota DPRD kabupaten/kota dengan persetujuan tertulis gubernur. Karena itu, hakim menilai ketentuan tersebut bersifat obiter dictum, bukan ratio decidendi.
Hakim juga menggunakan asas lex posterior derogat legi priori, yakni hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama. Sehingga, sekalipun putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014 bersifat final dan mengikat, tetapi seiring waktu putusan MK kehilangan daya mengikatnya.
"Dengan tidak diatur dalam perubahan Undang-Undang MD3 maka berlaku asas lex posterior derogat legi priori yang menetapkan bahwa hukum yang baru mengesampingkan berlakunya hukum yang lama," terang Jantiani.
Simak Video "Video: Bentrok Berdarah di Flores Timur, Polisi Amankan 3 Senjata Rakitan"
(iws/iws)