Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menolak praperadilan penetapan tersangka yang diajukan oleh tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) terkait dugaan intimidasi terhadap Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni (27) alias Icha. Ketiga tersangka tersebut, yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake.
Sidang dipimpin oleh hakim tunggal, Jantiani Longli Naetasi, pada Selasa (6/10/2026). Dalam amar putusannya, Jantiani menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh ketiga tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menolak permohonan praperadilan para pemohon dan membebankan kepada para pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar Jantiani dalam amar putusannya, Selasa.
Jantiani menjelaskan para pemohon praperadilan berdalih bukti permulaan untuk penetapan tersangka tidak mempunyai relevansi dengan tindak pidana yang disangkakan. Ia menegaskan penetapan tersangka terhadap tiga anggota DPRD TTU itu didasarkan pada dua alat bukti permulaan yang sah.
Hakim juga menolak dalil para pemohon yang mempersoalkan pemeriksaan mereka sebagai tersangka tidak didahului persetujuan tertulis dari Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena. Para pemohon sebelumnya mendasarkan dalil tersebut pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XII/2014.
Namun, menurut hakim, putusan MK tersebut tidak serta-merta mengharuskan pemeriksaan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan setelah memperoleh persetujuan tertulis gubernur. Hakim mempertimbangkan Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) telah mengalami perubahan pada 2018 dan 2019.
Perubahan tersebut disebut tidak mengadopsi pertimbangan hukum yang mewajibkan pemeriksaan anggota DPRD kabupaten/kota dengan persetujuan tertulis gubernur. Karena itu, hakim menilai ketentuan tersebut bersifat obiter dictum, bukan ratio decidendi.
Hakim juga menggunakan asas lex posterior derogat legi priori, yakni hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama. Sehingga, sekalipun putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014 bersifat final dan mengikat, tetapi seiring waktu putusan MK kehilangan daya mengikatnya.
"Dengan tidak diatur dalam perubahan Undang-Undang MD3 maka berlaku asas lex posterior derogat legi priori yang menetapkan bahwa hukum yang baru mengesampingkan berlakunya hukum yang lama," terang Jantiani.
Dalil lain yang ditolak hakim adalah keberatan terhadap surat penetapan tersangka yang disebut tidak memuat uraian singkat perkara. Hakim merujuk pada Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/15/VIII/2026/Ditreskrimum tertanggal 27 Agustus 2026 atas nama Therensius Lazakar.
Kemudian Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/16/VIII/2026/Ditreskrimum atas nama Norbertus Tubani dan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/17/VIII/2026/Ditreskrimum atas nama Veronika Lake. Ketiga surat tersebut, menurut hakim, memuat identitas tersangka, kronologi perkara, hak-hak tersangka, serta pemberitahuan penetapan tersangka kepada pihak terkait.
Pada bagian kronologi, surat tersebut menyebut para pemohon menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terhadap tubuh berupa penganiayaan dan/atau pengancaman menggunakan kekerasan verbal. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan korban mengalami gangguan kesehatan berupa depresi berat dan kemudian meninggal dunia karena bunuh diri.
Peristiwa dugaan tindak pidana itu disebut terjadi di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Leona-Kefamenanu, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, pada 13 Juni 2026.
Korban kemudian disebut mengakhiri hidup dengan cara gantung diri di perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, pada 26 Juni 2026. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.
Baca juga: Keluarga Dokter Icha Tunjuk Kuasa Hukum Baru |
Para pemohon juga mempersoalkan pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan pelapor karena dinilai bertentangan dengan Pasal 90 ayat (2) KUHAP. Namun, hakim menegaskan pelapor dapat mengetahui sejauh mana tindak lanjut atas laporan dugaan tindak pidana yang disampaikannya.
"Tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dan justru memberikan manfaat bagi pelapor yang akan mengetahui sejauh mana tindak lanjut atas laporan dugaan tindak pidana yang dialami," pungkas Jantiani.
(iws/iws)