Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia mengaku tidak memiliki arsip dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Hal itu terungkap saat keduanya memberikan keterangan dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK).
Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aeni Ariyanti dan Atase Pendidikan KBRI Canberra Australia Yuli Rahmawati hadir secara online dalam persidangan di MK, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026), dilansir dari detikNews.
Mulanya, Nur dan Yuli memaparkan sistem pendidikan di Orchid Park Secondary School di Singapura dan UTS Insearch yang kini bernama UTS College di Sydney, Australia. Setelah pemaparan tersebut, hakim menanyakan arsip dokumen pendidikan Gibran yang dimiliki KBRI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bu Atase, Ibu bisa menambahkan nggak, record-record apa yang dimiliki di kedutaan berkaitan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh Pak Gibran itu?" tanya Hakim Konstitusi Saldi Isra.
"Mohon izin Yang Mulia, ada setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia," jawab Nur Aeni.
Hakim Saldi kemudian memastikan apakah tidak ada dokumen yang berkaitan dengan pendidikan Gibran, baik ketika masuk maupun setelah meninggalkan Singapura.
"Baik itu ketika masuk maupun setelah meninggalkan Singapura, ya? Karena ini isunya ada di sekitar pendidikan yang sederajat dengan SLTA, Bu Atase. Jadi nggak ada dokumen apa pun ya di kedutaan, ya?" tanya hakim Saldi.
"Betul," jawab Nur Aeni.
KBRI Canberra Juga Tak Punya Arsip
Hakim Saldi lalu menanyakan hal serupa kepada Yuli. Dia menanyakan dokumen yang dimiliki KBRI Canberra terkait pendidikan Gibran di Australia, termasuk sertifikat serta catatan saat masuk dan keluar dari institusi pendidikan.
"Dokumen-dokumen apa sih yang dimiliki di KBRI kita, terutama di atase pendidikan. Misalnya soal sertifikat, masuk kapan, keluar kapan, apa yang diketahui di kedutaan kita berkaitan dengan proses pendidikan yang berlangsung, yang dilakukan atau yang diikuti Pak Gibran di situ?" tanya hakim Saldi.
"Ya, baik terima kasih Majelis Hakim. Berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hard copy maupun soft copy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran," jawab Yuli.
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
Gugatan ini diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan tersebut digelar di MK pada Senin (21/9).
Termohon dalam gugatan ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pihak terkait ialah Bawaslu RI. Ada 12 pemohon dalam gugatan ini, yaitu:
- Brahma Aryana
- Ansufri ID Sambo
- Denny Indrayana
- Fachrul Razi
- Tyasno Sudarto
- Slamet Soebijanto
- Hanafie Asnan
- Soenarko MD
- drg. Moeryono
- H.M. Subhan
- Bonatua Silalahi
- Dra. Tiurma M.S. Sihombing
Para pemohon berpendapat dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran baru terungkap belakangan. Informasi tersebut juga disebut ditutupi.
Pemohon mengatakan jika bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonan. Sementara jika bukti menunjukkan Gibran tidak memenuhi syarat, pemohon menyatakan Mahkamah harus menjatuhkan diskualifikasi.
"Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden, dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," pintanya.
(dpw/dpw)