Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa gugur demi hukum. Hakim menilai Tifa sudah berstatus terdakwa sehingga tidak lagi memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan.
"Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon gugur demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim praperadilan PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad, dalam sidang di PN Jaksel, Jumat (21/8/2026), dilansir dari detikNews.
Hakim mengatakan Tifa seharusnya mengajukan perlawanan atas pelimpahan kembali dakwaan kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), bukan mengajukan praperadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, PN Jaktim sebelumnya mengabulkan perlawanan yang diajukan Tifa. Namun, jaksa kembali mengajukan dakwaan terhadap Tifa.
"Menimbang bahwa apabila Pemohon merasa keberatan terhadap tindakan Termohon melakukan pelimpahan kembali atau pengajuan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seharusnya demi kepastian hukum, dalil-dalil yang telah diuraikan sebagaimana dalam persidangan Praperadilan, diajukan sebagai perlawanan dalam pemeriksaan pokok perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, bukan mengajukan Praperadilan," ujar hakim.
Hakim menimbang berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri membuat status Tifa menjadi terdakwa. Dengan status tersebut, Tifa dinilai tidak lagi memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan.
Hakim menyatakan hak Tifa untuk mengajukan praperadilan telah gugur.
"Menimbang bahwa dengan demikian mengenai eksepsi Termohon permohonan Praperadilan Pemohon gugur demi hukum dan Error in Jurisdiction beralasan hukum untuk dikabulkan, maka Hakim tidak perlu mempertimbangkan eksepsi Termohon selanjutnya," ucapnya.