detikBali

Deportasi WNA di Bali Tersendat Paspor hingga Tiket Pesawat

Terpopuler Koleksi Pilihan

Deportasi WNA di Bali Tersendat Paspor hingga Tiket Pesawat


Wibhi Leksono - detikBali

Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi saat memberikan keterangan, Kamis (1/10/2026).
Foto: Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi saat memberikan keterangan, Kamis (1/10/2026). (Wibhi Leksono/detikBali)
Denpasar -

Deportasi warga negara asing (WNA) yang bermasalah di Bali tak selalu berarti mereka bisa langsung dipulangkan. Ada deteni (WNA yang ditampung sementara) yang harus bertahan hingga sekitar setahun di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar karena persoalan paspor, dokumen perjalanan, ketiadaan perwakilan negara asal hingga biaya tiket.

Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi mengatakan salah satu kasus terlama yang pernah ditangani adalah WNA asal Mauritius. Deteni tersebut berada di Rudenim sekitar satu tahun sebelum akhirnya berhasil dideportasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lamanya proses itu salah satunya dipicu tidak adanya perwakilan Mauritius di Indonesia.

"Kalau Mauritius itu, di samping di sini nggak ada perwakilan, koordinasinya agak susah. Kedutaannya nggak ada, perwakilannya nggak ada, jadi pengurusan paspornya ini, surat perjalanannya yang agak ini," kata Teguh, Kamis (1/10/2026).

ADVERTISEMENT

Ketiadaan perwakilan diplomatik membuat pengurusan dokumen perjalanan menjadi lebih rumit. Padahal, dokumen tersebut menjadi salah satu syarat penting agar deteni bisa dipulangkan ke negara asal.

Masalah lain muncul ketika deteni tidak memiliki uang untuk membeli tiket pulang. Rudenim menyebut ada WNA yang tidak memiliki biaya maupun pihak yang membantu membiayai kepulangannya.

Dalam kondisi seperti itu, Rudenim melakukan pembinaan sekaligus mencari langkah agar deteni tetap bisa dipulangkan. Salah satunya dengan memindahkan deteni ke Rudenim lain.

Teguh menyebut pemindahan bahkan bisa menjadi pemicu deteni atau pihak terkait segera mencari biaya kepulangan.

"Kalau saya bilang saya mau pindah, cepat dia udah dibeliin tiketnya," ujarnya.

Sepanjang 2026, tujuh deteni dari Rudenim Denpasar telah dipindahkan ke Makassar dan Kupang. Sebanyak 10 deteni lainnya juga direncanakan dipindahkan ke Kupang.

Menurut Teguh, persoalan ekonomi menjadi alasan mayoritas pemindahan tersebut.

Dengan demikian, masa detensi seorang WNA tidak semata-mata ditentukan oleh proses hukum atau keputusan keimigrasian. Setelah keputusan pemulangan ada, masih terdapat persoalan praktis yang harus diselesaikan, mulai dari paspor atau surat perjalanan hingga tiket pesawat.

Saat ini Rudenim Denpasar menampung 46 deteni. Jumlah tersebut masih di bawah kapasitas maksimal 80 orang.

Mayoritas deteni yang saat ini berada di Rudenim Denpasar baru menjalani masa detensi beberapa bulan. Namun, pengalaman kasus Mauritius menunjukkan proses pemulangan dapat berlangsung jauh lebih lama ketika dokumen perjalanan dan koordinasi dengan negara asal tersendat.

Rudenim juga saat ini menampung seorang deteni asal Palestina yang baru beberapa hari berada di tempat tersebut. Teguh mengatakan rencana terhadap deteni tersebut adalah deportasi.

Persoalan deportasi yang tersendat ini menunjukkan bahwa setelah seorang WNA ditempatkan sebagai deteni, masih ada tahapan panjang sebelum benar-benar keluar dari Indonesia. Dokumen perjalanan, hubungan dengan negara asal dan kemampuan membiayai kepulangan menjadi sejumlah faktor yang dapat menentukan berapa lama seorang deteni bertahan di Rudenim.



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads