detikBali

Rudenim Denpasar Tahan 177 WNA Sejak Januari-September 2026

Terpopuler Koleksi Pilihan

Rudenim Denpasar Tahan 177 WNA Sejak Januari-September 2026


Wibhi Leksono - detikBali

Media Gathering Imigrasi Denpasar, Rabu (1/10/2026). (Foto: Wibhi Leksono/detikBali)
Media Gathering Imigrasi Denpasar, Rabu (1/10/2026). (Foto: Wibhi Leksono/detikBali)
Denpasar -

Sebanyak 177 warga negara asing (WNA) ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sepanjang 1 Januari hingga 30 September 2026. Namun, proses deportasi atau pemulangan WNA yang melanggar aturan keimigrasian tidak selalu bisa dilakukan segera.

"Menurut data sejak tanggal 1 Januari hingga 30 September 2026, Rudenim Denpasar telah melaksanakan sebanyak 177 orang yang didetensi, 143 (orang) kami lakukan deportasi, dan pemindahan tujuh deteni," kata Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, di Denpasar, Kamis (1/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudenim Denpasar sendiri memiliki wilayah kerja yang mencakup Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Deteni yang ditangani berasal dari kantor imigrasi di Bali maupun NTB.

Teguh mengungkapan aktivitas pendetensian dan deportasi paling tinggi tercatat pada April 2026. Dalam kurun waktu satu bulan, Rudenim Denpasar melakukan 28 pendetensian dan 29 pendeportasian.

ADVERTISEMENT

Teguh mengatakan salah satu kendala dalam proses deportasi adalah biaya tiket untuk memulangkan deteni ke negara asal. Menurut dia, tidak semua deteni mampu membiayai sendiri kepulangannya.

Dalam kondisi tersebut, Rudenim mengupayakan pembiayaan melalui keluarga atau kerabat. Termasuk berkoordinasi dengan perwakilan negara asing seperti kedutaan besar atau konsulat maupun penjamin atau sponsor.

"Jika deteni tidak memiliki biaya, Rudenim mengupayakan pembiayaan melalui keluarga atau kerabat, perwakilan negara asing seperti kedutaan besar maupun konsulat, serta penjamin atau sponsor," imbuh Teguh.

Selain biaya, deportasi juga dapat tertunda jika kewarganegaraan seorang deteni belum terkonfirmasi. Kondisi itu mengakibatkan dokumen perjalanan untuk pemulangan belum bisa diterbitkan. Bahkan, seorang WNA bisa tetap tertahan di Rudenim apabila yang bersangkutan masih diperlukan aparat penegak hukum.

"Pada prinsipnya, apabila biaya, status kewarganegaraan, dokumen dan administrasi perjalanan telah terpenuhi, kondisi kesehatan memungkinkan, serta deteni tidak lagi diperlukan dalam proses penegakan hukum, maka pendeportasian dapat segera dilaksanakan," kata Teguh.

Kondisi tersebut sempat dihadapi Rudenim Denpasar. Misalkan, pada September 2026, dua deteni asal Senegal dan Uganda dipindahkan ke Rudenim Makassar. Pemindahan dilakukan lantaran alokasi anggaran makan deteni di Rudenim Denpasar hampir tidak mencukupi.

Data juga menunjukkan jumlah deteni di Denpasar meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada periode 2025, Rudenim Denpasar mencatat sebanyak 29 deteni. Jumlah tersebut meningkat menjadi 46 orang pada 2026.

Rudenim Denpasar juga pernah menangani WNA yang deportasinya baru dapat dilakukan setelah proses pidana selesai. Salah satunya WN Selandia Baru berinisial AJM yang menjalani detensi sejak September 2025. AJM baru dideportasi pada Januari 2026 setelah proses pidananya selesai.



(iws/iws)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads