detikBali

Kronologi Mahasiswa Bunuh Pemuda yang Perkosa Pacarnya di Bima

Terpopuler Koleksi Pilihan

Kronologi Mahasiswa Bunuh Pemuda yang Perkosa Pacarnya di Bima


Rafiin - detikBali

Konferensi pers kasus pembunuhan di Pantai Wadu Baba, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, NTB, di Mapolres Bima Kota Sabtu, (26/9/2026).
Konferensi pers kasus pembunuhan di Pantai Wadu Baba, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, NTB, di Mapolres Bima Kota, Sabtu (26/9/2026). (Foto: Rafiin/detikBali)
Bima -

Satreskrim Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), membeberkan kronologi JK (19) menghabisi nyawa Ihsan (22) karena sakit hati dan dendam setelah pacarnya diperkosa. Pembunuhan itu terjadi di Pantai Wadu Baba, Desa Sambane, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, NTB.

Kasatreskrim Polres Bima Kota AKP Jahyadi Sibawaih mengungkapkan peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Sebelumnya, JK menjemput pacarnya berinisial AL (16) menggunakan sepeda motor sekitar pukul 19.00 Wita. Keduanya kemudian makan bakso di Desa Karumbu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah itu JK dan AL nonton turnamen voly ball di Desa Rupe, lalu singgah di Pantai Wadu Baba sekitar pukul 20.00 Wita," ungkap Jahyadi didampingi Kasi Humas Polres Bima Kota Ipda Baiq Fitria Ningsih dan Kapolsek Langgudu Ipda M. Suhaely saat konferensi pers di Mapolres Bima Kota, Sabtu (26/9/2026).

Jahyadi mengatakan saat hendak pulang, AL meminta izin buang air kecil di sekitar area pantai. Saat berada di lokasi pinggir jalan yang sepi, tiba-tiba datang sekelompok pemuda berjumlah lima orang. Mereka menyuruh JK dan AL berhubungan badan disertai ancaman pembunuhan. Namun, JK menolak.

ADVERTISEMENT

"Setelah itu, AL ditarik dan dibawa menjauh sekitar 5 meter dari jarak JK. Di lokasi ini, AL diduga diperkosa bergilir oleh tiga orang dan seorang diantaranya bernama Ihsan," ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, JK yang melihat pacarnya AL diperkosa secara bergilir oleh tiga orang mengalami syok dan menangis histeris. Setelah kejadian itu, JK mengantar AL pulang, kemudian pergi ke rumah kakaknya untuk mengambil keris.

"Di tengah perjalanan JK bertemu temannya dan menceritakan kejadian yang dialami pacarnya," katanya.

Sekitar pukul 22.30 Wita, JK bersama rekan-rekannya berangkat menggunakan lima sepeda motor untuk mencari para pelaku pemerkosaan AL. Tak lama kemudian, mereka menemukan Ihsan bersama rekannya yang sedang karaoke di sebuah warung kopi.

"JK dan satu rekannya inisial IR (18) mengejar Ihsan hingga ke bibir pantai," terang dia.

Setelah terjadi aksi kejar-kejaran, JK menusuk Ihsan sebanyak tiga kali menggunakan keris. Tusukan mengenai perut, pundak kiri, dan punggung. Sementara IR membacok Ihsan sebanyak dua kali menggunakan parang yang mengenai pundak kiri dan kanan.

"Korban Ihsan meninggal dunia di tempat. Sementara JK dan IR K melarikan diri, sebelum menyerahkan diri pada Rabu (23/9/2026)," katanya.

Terkait kasus tersebut, polisi telah melakukan gelar perkara pada Jumat (25/9/2026). Hasilnya, JK, mahasiswa asal Desa Waduruka, dan IR, warga Desa Doro O'o, ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Mapolres Bima Kota.

"JK dan IR sudah berstatus tersangka dan resmi ditahan sejak Jumat kemarin," bebernya.

Jahyadi menambahkan JK dan IR dijerat Pasal 459 KUHP Baru tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 262 ayat (4) KUHP baru tentang kekerasan bersama yang mengakibatkan meninggalnya orang. Keduanya terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni keris, parang, pakaian korban" tandasnya.



(dpw/dpw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads