Round Up

Ulah WN Inggris Terdakwa Pencurian BAB di Ruang Sidang Bikin Jaksa Kerepotan

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 25 Sep 2026 08:26 WIB
Foto: Sidang online pesakitan WN Inggris MAO (26) (kaus oranye) di Rutan Klungkung, Kamis (24/9/2026). (Dok. Kejari Klungkung)
Denpasar -

Ulah MAO (26), seorang pria Inggris, membuat para jaksa geregetan. Walhasil, sidang pria yang menjadi terdakwa kasus pencurian di Nusa Penida, Klungkung, itu harus tertunda dua kali karena ulahnya sendiri.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Klungkung I Putu Gede Darma Putra mengungkapkan terdakwa cukup merepotkan aparat penegak hukum (APH) selama proses persidangan. Bahkan, dia sempat buang air besar (BAB) di ruang sidang. Hal itu terjadi saat dia hendak disidang pada Kamis (17/9/2026) pekan lalu.

"Sidang sudah dua kali tertunda karena terdakwa beralasan sakit. Sampai pada saat sidang online yang diadakan di ruang besuk Rutan Klungkung, terdakwa sempat buang air besar di ruang sidang," kata Darma kepada detikBali, Kamis (24/9/2026).

Bersikap Arogan

Menurut Darma, selama ini MAO bersikap arogan dan meremehkan hukum Indonesia.

"Sejak awal kita dibuat repot. Terdakwa bersikap arogan, dan tidak menghormati sistem hukum di Indonesia," imbuhnya.

Sidang pertama pada 10 September lalu harus dilaksanakan secara online karena kondisi kesehatan terdakwa.

"Pada sidang kedua, yang juga dilaksanakan secara online, terdakwa mengaku sakit perut, tapi karena tidak dipercaya, ia lalu buang air besar di ruang sidang," jelas Darma.

Terdakwa MAO sendiri dituntut hukuman penjara paling lama lima tahun. Dalam agenda sidang, Kamis (24/9/2026) hari ini, MAO menyatakan bersedia mengganti kerugian sesuai dengan nominal yang tertuang dalam surat dakwaan, yakni sebesar Rp 2,76 juta.

Kendati demikian, pihak korban -seorang warga Prancis bernama Wilfried Ludwig Leonard yang sudah kembali ke negaranya- sempat mengeklaim ganti rugi sebesar Rp 150 juta.

"Angka ini mencakup biaya transportasi selama menjalani proses hukum serta kerugian akibat terganggunya transaksi bisnis karena hilangnya kartu kredit milik korban," terang Darma.

Meski sempat ada selisih pandangan terkait nilai ganti rugi akibat dampak lanjutan dari pencurian tersebut, pihak kejaksaan terus memfasilitasi proses hukum yang berjalan dengan tetap mengedepankan koridor hukum yang berlaku di Indonesia, di tengah dinamika sikap terdakwa yang sempat menyulitkan jalannya persidangan.

"Jadi harapan JPU, agar terdakwa menghormati hukum di Indonesia karena korbannya juga WNA. Sehingga jangan sampai terkesan mencari celah untuk menunggu habisnya masa tahanan," terangnya.



Simak Video "Video: Bisnis Penjualan Data Pribadi Dibongkar Polisi di Jawa Barat"


(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork