MAO (26), seorang pria Inggris yang menjadi terdakwa kasus pencurian di Nusa Penida, Klungkung, Bali, berulah di persidangan. Kasi Pidum Kejari Klungkung I Putu Gede Darma Putra mengungkapkan terdakwa cukup merepotkan aparat penegak hukum (APH) selama proses persidangan. Bahkan, dia sempat buang air besar (BAB) di ruang sidang.
"Sidang sudah dua kali tertunda karena terdakwa beralasan sakit. Sampai pada saat sidang online yang diadakan di ruang besuk Rutan Klungkung, terdakwa sempat buang air besar di ruang sidang," kata Darma kepada detikBali, Kamis (24/9/2026).
"Sejak awal kita dibuat repot. Terdakwa bersikap arogan, dan tidak menghormati sistem hukum di Indonesia," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang pertama pada 10 September lalu harus dilaksanakan secara online karena kondisi kesehatan terdakwa.
"Pada sidang kedua, yang juga dilaksanakan secara online, terdakwa mengaku sakit perut, tapi karena tidak dipercaya, ia lalu buang air besar di ruang sidang," jelas Darma.
Terdakwa MAO sendiri dituntut hukuman penjara paling lama lima tahun. Dalam agenda sidang, Kamis (24/9/2026) hari ini, MAO menyatakan bersedia mengganti kerugian sesuai dengan nominal yang tertuang dalam surat dakwaan, yakni sebesar Rp 2,76 juta.
Kendati demikian, pihak korban -seorang warga Prancis bernama Wilfried Ludwig Leonard yang sudah kembali ke negaranya- sempat mengeklaim ganti rugi sebesar Rp 150 juta.
"Angka ini mencakup biaya transportasi selama menjalani proses hukum serta kerugian akibat terganggunya transaksi bisnis karena hilangnya kartu kredit milik korban," terang Darma.
Meski sempat ada selisih pandangan terkait nilai ganti rugi akibat dampak lanjutan dari pencurian tersebut, pihak kejaksaan terus memfasilitasi proses hukum yang berjalan dengan tetap mengedepankan koridor hukum yang berlaku di Indonesia, di tengah dinamika sikap terdakwa yang sempat menyulitkan jalannya persidangan.
"Jadi harapan JPU, agar terdakwa menghormati hukum di Indonesia karena korbannya juga WNA. Sehingga jangan sampai terkesan mencari celah untuk menunggu habisnya masa tahanan," terangnya.
Diketahui, MAO sempat membuat geger warga Nusa Penida oleh aksi pelariannya ke semak-semak saat ditangkap anggota Polsek Nuda Penida pada 12 Juli lalu. Ia ditangkap karena menggasak isi tas milik WN Prancis di sebuah bar di Desa Ped, Nusa Penida.