detikBali

Polisi Ringkus Pencuri Emas Warga Nusa Penida di Boyolali

Terpopuler Koleksi Pilihan

Polisi Ringkus Pencuri Emas Warga Nusa Penida di Boyolali


Fatih Kudus Jaelani - detikBali

Ilustrasi
Ilustrasi pencurian. (Foto: Agung Pambudhy/ detikFoto)
Klungkung -

Perempuan berinisial TIN (19) nekat menggasak perhiasan emas bernilai puluhan juta rupiah di Banjar Dinas Kelod I, Desa Jungutbatu, Nusa Penida, Klungkung, Bali. Ia melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura meminjam barang sebelum menguras perhiasan emas tersebut.

"Usai melancarkan aksinya, pelaku sempat melarikan diri ke luar Bali sebelum akhirnya berhasil kami amankan di Boyolali, Jawa Tengah, pada Jumat (31/7/2026)," kata Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya, Minggu (2/8/2026).

Korban berinisial KS diketahui mengenal pelaku sehingga bisa leluasa mendatangi kediaman korban pada Selasa (21/7). Pelaku berpura-pura meminjam setrika agar bisa masuk ke dalam rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Saat korban lengah, TIN diam-diam masuk ke dalam kamar korban dan langsung menggasak perhiasan emas yang tersimpan di sana. Korban pun melapor setelah menyadari perhiasan emasnya raib.

"Akibat kehilangan itu korban mengalami kerugian mencapai Rp 37.2 juta lebih," terang Kesuma.

"Menindaklanjuti laporan korban, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menelusuri jejak pelaku yang kabur ke luar Pulau Bali," imbuhnya.

Setelah melacak keberadaan pelaku, Tim Jalak Nusa bergerak menuju Jawa Tengah. Tim berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Teras untuk menangkap pelaku.

Pengejaran berakhir ketika petugas menemukan TIN sedang berada di sebuah warung makan di kawasan Kabupaten Boyolali. Tanpa perlawanan, wanita berusia 19 tahun itu langsung diamankan.

Pelaku kini digelandang kembali ke Mapolsek Nusa Penida untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan aturan KUHP terbaru, Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kesuma menegaskan pengungkapan kasus pencurian ini merupakan bagian dari keberhasilan Operasi Pekat Agung 2026. "Sejauh apa pun pelaku berusaha melarikan diri, akan kami kejar dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.



(iws/iws)









Hide Ads