Ulah MAO (26), seorang pria Inggris, membuat para jaksa geregetan. Walhasil, sidang pria yang menjadi terdakwa kasus pencurian di Nusa Penida, Klungkung, itu harus tertunda dua kali karena ulahnya sendiri.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Klungkung I Putu Gede Darma Putra mengungkapkan terdakwa cukup merepotkan aparat penegak hukum (APH) selama proses persidangan. Bahkan, dia sempat buang air besar (BAB) di ruang sidang. Hal itu terjadi saat dia hendak disidang pada Kamis (17/9/2026) pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang sudah dua kali tertunda karena terdakwa beralasan sakit. Sampai pada saat sidang online yang diadakan di ruang besuk Rutan Klungkung, terdakwa sempat buang air besar di ruang sidang," kata Darma kepada detikBali, Kamis (24/9/2026).
Bersikap Arogan
Menurut Darma, selama ini MAO bersikap arogan dan meremehkan hukum Indonesia.
"Sejak awal kita dibuat repot. Terdakwa bersikap arogan, dan tidak menghormati sistem hukum di Indonesia," imbuhnya.
Sidang pertama pada 10 September lalu harus dilaksanakan secara online karena kondisi kesehatan terdakwa.
"Pada sidang kedua, yang juga dilaksanakan secara online, terdakwa mengaku sakit perut, tapi karena tidak dipercaya, ia lalu buang air besar di ruang sidang," jelas Darma.
Terdakwa MAO sendiri dituntut hukuman penjara paling lama lima tahun. Dalam agenda sidang, Kamis (24/9/2026) hari ini, MAO menyatakan bersedia mengganti kerugian sesuai dengan nominal yang tertuang dalam surat dakwaan, yakni sebesar Rp 2,76 juta.
Kendati demikian, pihak korban -seorang warga Prancis bernama Wilfried Ludwig Leonard yang sudah kembali ke negaranya- sempat mengeklaim ganti rugi sebesar Rp 150 juta.
"Angka ini mencakup biaya transportasi selama menjalani proses hukum serta kerugian akibat terganggunya transaksi bisnis karena hilangnya kartu kredit milik korban," terang Darma.
Meski sempat ada selisih pandangan terkait nilai ganti rugi akibat dampak lanjutan dari pencurian tersebut, pihak kejaksaan terus memfasilitasi proses hukum yang berjalan dengan tetap mengedepankan koridor hukum yang berlaku di Indonesia, di tengah dinamika sikap terdakwa yang sempat menyulitkan jalannya persidangan.
"Jadi harapan JPU, agar terdakwa menghormati hukum di Indonesia karena korbannya juga WNA. Sehingga jangan sampai terkesan mencari celah untuk menunggu habisnya masa tahanan," terangnya.
Kronologi Penangkapan
MAO ditangkap tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida pada 12 Juli lalu. Dia harus berhadapan dengan hukum setelah nekat menggasak tas milik turis asal Prancis, WLL (52), saat sedang asyik di sebuah bar.
"Pelaku sempat melarikan diri ke kawasan perbukitan. Personel di lapangan kemudian melakukan penyisiran intensif di kawasan Bukit Tinggar. Setelah sempat kejar-kejaran, pelaku berhasil kami tangkap," kata Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya, Senin (13/7/2026).
Kesuma mengungkap peristiwa pencurian itu terjadi di Drift Bar, Banjar Nyuh, Desa Ped, Nusa Penida, pada Minggu sekitar pukul 03.00 Wita. Saat itu, kondisi bar tengah ramai pengunjung.
"Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban yang sedang berada di dalam bar. Pelaku mengacak-acak tas korban dan mengambil barang-barang berharga di dalamnya tanpa sepengetahuan korban," terang Kesuma.
Korban awalnya tidak menyadari jika tas miliknya telah diacak-acak oleh pelaku. Pria asal Prancis itu baru sadar menjadi korban pencurian setelah ponselnya menerima notifikasi adanya transaksi kartu kredit secara misterius.
Merasa ada yang tidak beres, korban langsung memeriksa barang bawaannya dan mendapati sejumlah barang berharganya telah raib. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nusa Penida pada pukul 11.30 Wita.
"Menerima laporan tersebut, Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas melacak keberadaan pelaku yang ternyata masih berada di sekitar kawasan Nusa Penida," beber Kesuma.
Seusai melancarkan aksinya, pelaku sempat kabur ke kawasan perbukitan dan bersembunyi di semak-semak sebelum akhirnya diringkus polisi.
Proses penangkapan berlangsung dramatis. Pria Inggris itu nekat berlari menyusuri kawasan perbukitan demi menghindari kejaran polisi.
Aksi kejar-kejaran berlangsung menegangkan. Pelaku bahkan sempat bersembunyi di balik rimbunnya semak-semak bukit untuk mengelabui petugas.
Namun, berkat kejelian dan insting tim di lapangan, persembunyian MAO akhirnya terbongkar. Ia berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Di antaranya uang tunai sebesar Rp 719 ribu, satu unit iPhone 8, power bank, charger, korek api, dan tas selempang milik korban.
(hsa/hsa)