detikBali

32 Penjudi Balap Sepeda di Buleleng Ditangkap Polisi, Didominasi Anak-anak

Terpopuler Koleksi Pilihan

32 Penjudi Balap Sepeda di Buleleng Ditangkap Polisi, Didominasi Anak-anak


Sui Suadnyana, Wijaya Kusuma - detikBali

Konferensi pers kasus perjudian balap sepeda di Polres Buleleng, Rabu (23/9/2026). (Wijaya Kusuma/detikBali)
Foto: Konferensi pers kasus perjudian balap sepeda di Polres Buleleng, Rabu (23/9/2026). (Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Sebanyak 32 penjudi berkedok balap sepeda di Jalan Kartini, Kelurahan Kaliuntu, Buleleng, ditangkap polisi. Sebanyak 30 dari 32 orang yang ditangkap berstatus di bawah umur.

"Ini menjadi permasalahan yang perlu kita atensi bersama. Anak-anak kita sudah terkontaminasi kegiatan yang melanggar hukum, dalam hal ini perjudian dan balap liar," kata Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, saat konferensi pers di kantornya, Rabu (23/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Puluhan orang itu ditangkap saat hendak menggelar balap sepeda sejauh 90 meter, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 02.30 Wita. Balapan tersebut ternyata disertai taruhan uang antara dua kelompok, yakni Tim 87 dan Tim Dangin Asem.

Ruzi mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui layanan pengaduan 110 terkait aktivitas balap sepeda pada malam hingga dini hari. Polisi lantas melakukan patroli berulang kali hingga akhirnya dapat menangkap mereka pada 19 September 2026.

ADVERTISEMENT

"Setelah kami lakukan pemeriksaan, terungkap bahwa balap sepeda liar ini juga digunakan sebagai sarana perjudian. Ada yang menjadi joki, ada yang mengumpulkan uang taruhan, dan ada juga yang memasang taruhan," ujar Ruzi.

Dua joki yang bertanding masing-masing berinisial FN (18) dan GP (15). Kedua joki tersebut berasal dari kelompok berbeda. FN tergabung dalam Tim 87, sedangkan GP berasal dari Tim Dangin Asem. GP diketahui masih duduk di kelas 10.

Mereka sepakat melakukan balapan dengan jarak 90 meter. Sebelum balapan, kedua joki berkomunikasi melalui TikTok. Mereka juga menunjuk orang untuk mengumpulkan uang taruhan dari masing-masing kelompok.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Buleleng, AKP Alberto Diovant, mengatakan balapan awalnya direncanakan di Jalan Wage Rudolf (WR) Supratman, Desa Penarukan. Namun, lokasi tersebut sudah dipatroli polisi sehingga kedua kelompok mencari lokasi lain.

Mereka lantas melakukan balapan di Jalan Kartini sekitar pukul 02.30 Wita. Di lokasi, polisi langsung mengamankan orang-orang yang terlibat. Polisi juga menyita dua sepeda yang telah dimodifikasi untuk balapan.

"Kedua sepeda ini sudah dimodifikasi. Bannya sudah diganti menjadi ban slick dan joknya juga dilepas untuk mendukung kegiatan balap sepeda," jelas Alberto.

Selain sepeda, polisi menyita uang taruhan dari kedua kelompok, masing-masing dengan nominal Rp 1.530.000. Polisi juga mengamankan tiga ponsel. Salah satunya digunakan untuk membuat poster atau undangan balapan yang kemudian disebarkan melalui media sosial.

Alberto mengatakan taruhan tidak hanya dilakukan oleh orang yang berada di lokasi. Ada yang tidak datang dengan menitipkan taruhan kepada orang yang bertugas mengumpulkan uang.

Polres Buleleng dalam kasus ini menerapkan pasal perjudian sesuai peran masing-masing pihak. Polisi juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng serta Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Buleleng karena mayoritas pelaku masih anak-anak.



(hsa/hsa)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads