detikBali

Marak Balap Liar di Denpasar, Puluhan Motor-Knalpot Brong Disita

Terpopuler Koleksi Pilihan

Marak Balap Liar di Denpasar, Puluhan Motor-Knalpot Brong Disita


Putu Yonata Udawananda - detikBali

Polisi menunjukkan puluhanmotor yang diamankan Satlantas Polresta Denpasar, Selasa (22/9/2026). (Foto: Dok. Polresta Denpasar)
Polisi menunjukkan puluhan motor yang diamankan Satlantas Polresta Denpasar, Selasa (22/9/2026). (Foto: Dok. Polresta Denpasar)
Denpasar -

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Denpasar menyita sebanyak 78 sepeda motor dan 25 knalpot brong dalam sebulan terakhir. Mayoritas barang bukti hasil penertiban itu diamankan ketika para pemilik kendaraan hendak melakukan balap liar di jalanan Denpasar.

"Kami temukan saat kegiatan pada malam hari, yang indikasinya akan melaksanakan kegiatan speeding atau balapan liar," ujar Kasatlantas Polresta Denpasar, Kompol Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, Selasa (22/9/2026).

Bhayangkara mengungkap aksi balap liar kerap dilakukan di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Teuku Umar pada malam hari. Menurutnya, aksi kebut-kebutan di jalan raya tersebut sering dikeluhkan warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menyikapi hal tersebut, polisi melakukan patroli secara rutin dan menindak aksi balap liar yang diadakan pada malam hari itu. Bhayangkara mengungkap dalam satu operasi yang dilakukan di Jalan Teuku Umar, terdapat sebanyak 25 sepeda motor yang disita.

"Pada intinya mereka ini hanya untuk gagah-gagahan, kalau anak-anak sekarang ya buat gaya-gayaan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Selain balap liar, puluhan kendaraan tersebut juga didapatkan dari pelanggaran lalu lintas seperti berkendara dengan melawan arus, tidak menggunakan helm, hingga tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Kebanyakan dari pelaku pelanggaran lalu lintas itu juga disebut tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dari puluhan kendaraan yang diamankan, sebanyak 25 sepeda motor yang sudah dikembalikan setelah pemiliknya menjalani persidangan dan memenuhi spesifikasi kendaraan yang layak. Sedangkan, barang bukti knalpot brong tetap menjadi barang bukti sitaan.



(iws/iws)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads