detikBali
Round Up

Nestapa Sopir Dibakar Bos, Luka Capai 68%-Keluarga Tak Bisa Bayar Perawatan

Terpopuler Koleksi Pilihan
Round Up

Nestapa Sopir Dibakar Bos, Luka Capai 68%-Keluarga Tak Bisa Bayar Perawatan


Tim detikBali - detikBali

GS, sopir truk yang dibakar bos gara-gara persoalan uang setoran di Karangasem, Bali, Jumat (18/9/2026).
Foto: GS, sopir truk yang dibakar bos gara-gara persoalan uang setoran di Karangasem, Bali, Jumat (18/9/2026). (Dok. Polres Karangasem)
Denpasar -

Nestapa dialami GS (21), sopir yang dibakar hidup-hidup oleh bosnya, CP (37), di rumah korban di Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem, Jumat (18/9/2026). GS mengalami luka bakar mencapai 68% akibat kejadian itu.

GS kini dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah Denpasar. GS tiba di RSUP Prof Ngoerah pada Kamis (18/9/2026) sekitar pukul 19.00 Wita setelah mendapat penanganan di Puskesmas Rendang.

"Kemarin rawat luka keseluruhan tubuh, yang mana cukup luas juga luas luka bakarnya, kurang lebih sekitar 68%," ujar Kepala Intensive Care Unit (ICU) Burns Unit RSUP Prof Ngoerah, I Putu Kurniyanta, kepada awak media, Selasa (22/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kurniyanta, kondisi GS pada saat tiba masih sadar dan bisa berkomunikasi. Sedangkan, bagian tubuh yang mengalami luka bakar paling berat berada di bagian dada depan atau toraks. Luka tersebut juga melingkar hingga ke bagian belakang tubuh.

ADVERTISEMENT

"Untuk pasien ini memang pada saat datang memang masih bisa dia komunikasi, cuma saya melihat ada ada luka bakar di daerah dada yang hampir melingkar ke belakang," jelas Kurniyanta.

Pakaian Menempel di Kulit

Kepala ICU Burns Unit RSUP Prof Ngoerah, Dr. dr. I Putu Kurniyanta dan dokter spesialis bedah plastik Dr. dr. Agus Roy Rusly Hariantana Hamid diwawancarai, Selasa (22/9/2026). (Fabiola Dianira/detikBali)Kepala ICU Burns Unit RSUP Prof Ngoerah, Dr. dr. I Putu Kurniyanta dan dokter spesialis bedah plastik Dr. dr. Agus Roy Rusly Hariantana Hamid diwawancarai, Selasa (22/9/2026). (Fabiola Dianira/detikBali) Foto: Fabiola Dianira/detikBali

Dokter spesialis bedah plastik RSUP Prof Ngoerah, Agus Roy Rusly Hariantana Hamid, mengatakan pakaian korban bahkan masih menempel di kulitnya. Luka bakar GS diperkirakan berkisar antara derajat 2B hingga derajat 3.

"Mungkin kalau dilihat dari gambaran klinis, kami melakukan perawatan luka kemarin itu bajunya tuh kayak sepertinya masih nempel pada luka bakar sehingga luka bakar itu cukup dalam dari derajat 2B sampai derajat 3," terang Roy.

Roy mengatakan tim medis telah melakukan pencucian dan pembersihan luka dengan tindakan debridement. Tim dokter juga memutuskan untuk tetap mempertahankan selang napas dan membantu pernapasan GS menggunakan ventilator karena dicurigai GS menghirup uap panas.

"Kami sudah melakukan pencucian luka, pembersihan luka dengan melakukan debridement luka, dan setelah melakukan perawatan luka, dari sejawat anestesi kita diskusi untuk tetap mempertahankan selang napas untuk kita bantu dengan mesin ventilator," jelas Roy.

GS sebelumnya direncanakan untuk menjalani proses weaning atau pelepasan secara bertahap dari bantuan ventilator. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan terakhir, masih ditemukan kondisi pada paru-paru yang membuat proses tersebut belum dapat dilakukan.

"Cuman dari hasil foto terakhir didapatkan adanya infeksi, mungkin bukan infeksi, mungkin ada masih ada sisa-sisa sisa-sisa jelaga atau asap yang masuk ke dalam paru-paru, dan itu masih butuh waktu untuk bisa pasien itu bisa di-weaning," ucap Roy.

Karena itu, untuk sementara tim medis masih mempertahankan intubasi dan bantuan mesin ventilator. Kondisi GS akan kembali dievaluasi dalam satu hingga dua hari ke depan.

Mengenai tindakan operasi, Roy mengatakan belum dapat memastikan berapa kali tindakan operasi yang akan dibutuhkan GS. Hal tersebut bergantung pada kondisi luka dan perkembangan pasien selama menjalani perawatan.

"Ini nggak bisa kita perkirakan, tergantung kondisi juga. Mudah-mudahan pasien nggak ada infeksi pada pada hari ke-7 hari ke-8. Kalau memang kita bisa melalui sampai 2 minggu hari ke-14, bisa 10 sampai 12 kali tindakan operasi," jelas Roy.

Menurut Roy, luasnya luka bakar juga membuat proses pengambilan kulit untuk menutup luka tidak dapat dilakukan sekaligus. Luka bakar di atas 40% dan adanya dugaan trauma inhalasi menjadi faktor yang meningkatkan risiko kematian pada pasien.

"Luka bakar yang lebih dari 40 persen ditambah dengan adanya trauma inhalasi, itu risiko kematiannya lebih tinggi 300 kali lipat, gitu secara teori, secara jurnal," terang Roy.

Keluarga Kesulitan Biaya

Paman korban I Nengah Sridana dan Ibu korban Ni Komang Sri Maryati di RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar, Selasa (22/9/2026).Paman korban I Nengah Sridana dan Ibu korban Ni Komang Sri Maryati di RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar, Selasa (22/9/2026). Foto: I Gusti Ayu Natasha

Paman korban, I Nengah Sridana, mengungkapkan GS sampai sekarang belum sadarkan diri. "Masih tidak sadar. Sekarang masih di ruang isolasi, di ruang intensif luka bakar," ucap Sridana saat diwawancara di rumah sakit, Selasa (22/9/2026).

Paman korban, I Nengah Sridana, mengatakan keluarga kini tak sanggup membayar biaya pengobatan yang hingga kini menyentuh angka Rp 63 juta. Salah satu komponen biaya itu adalah perawatan GS di hari pertama setelah tindakan yang mencapai Rp 19 juta.

Sridana mengatakan keluarga tidak memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk membiayai seluruh pengobatan. Orang tua korban bekerja sebagai petani, sedangkan ibunya berjualan makanan ringan. Selama ini, justru GS yang menjadi tulang punggung keluarga sebagai sopir truk.

"Untuk biaya pasti kurang banyak. Masalahnya keluarga korban juga bapak, ibunya sangat-sangat miskinlah, nggak bisa buat berobat. Ini juga mengandalkan donasi dari teman-teman," sambung Sridana.

Menurut Sridana, biaya pengobatan GS tidak tertanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan lantaran GS korban dari tindakan kriminal. Walhasil, status GS merupakan pasien umum.

Menurut Sridana, keluarga pelaku sebelumnya menyatakan akan bertanggung jawab mengenai biaya pengobatan apabila penangguhan penahanan diberikan. Namun, ketika biaya medis pertama disampaikan, mereka malah mengatakan tidak sanggup membayar.

"(Orang tua pelaku) tidak sanggup dan per hari ini total semua pengobatan mencapai Rp 63 juta untuk pengeluaran sementara," tegas Sridana.

Sridana mengatakan keluarga pelaku sempat menemui keluarga korban untuk meminta maaf. Ia menegaskan keluarga korban menerima permintaan maaf tersebut.

"Untuk surat permintaan maafnya saya terima dengan lapang dada. Tidak ada istilah dendam. Kalau masalah yang berurusan dengan hukum, silakan hukum yang langsung menyelesaikan. Gimana seharusnya gitu," tegas Sridana.



(hsa/hsa)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads