Lima anak Buah kapal (ABK) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus kekerasan terhadap dua rekannya hingga meninggal dunia. Kedua korban ditemukan dalam kondisi terbakar di pinggir Jalan Pelabuhan Benoa, tepatnya di depan Restoran Be Tuna Sirip Biru, Denpasar Selatan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (22/9/2026), kelima terdakwa yakni Nurdin alias Unyil (25), Dede Hamzah (24), Sadat Agusnia (26), Iyan Sopian alias Bolong (30), dan Deni Rizaldi, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nissa Junilla Maharani dengan pasal berlapis.
Jaksa mendakwa mereka melakukan kekerasan terhadap orang secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa juga mencantumkan dakwaan berdasarkan Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra, didampingi hakim anggota Rudi Ananta Wijaya dan Ni Made Oktimandiani.
Berawal dari Perselisihan
Kejadian itu terjadi pada Jumat (10/4/2026) dini hari di depan Restoran Be Tuna Sirip Biru, Denpasar Selatan.
"Perkara bermula dari persoalan antara Nurdin dan Iyan Sopian dengan korban Egi Ramadhan. Sekitar pukul 03.00 Wita, Egi disebut sempat mendatangi mes ABK di Jalan Batas Dukuh Sari, Denpasar, untuk mencari Nurdin dengan maksud mengajaknya berkelahi. Namun, Nurdin tidak berada di tempat," ungkap jaksa.
Sekitar pukul 04.00 Wita, Nurdin, Dede, Sadat, Iyan dan Deni kemudian bersepakat mencari Egi. Mereka berangkat menggunakan sepeda motor Vario hitam nomor polisi P 2089 UE.
Sekitar pukul 04.30 Wita, kelima terdakwa menemukan Egi bersama Hisam Adnan dan Budi Lestiono sedang berada di pinggir jalan depan Restoran Be Tuna Sirip Biru dalam kondisi mabuk.
Menurut dakwaan, Iyan kemudian memukul Budi menggunakan balok kayu yang ditemukan di lokasi. Nurdin ikut memukul Budi menggunakan botol kaca berisi minuman, sedangkan Dede memukul kepala Budi hingga korban berhasil melarikan diri.
Iyan selanjutnya disebut menghampiri Egi dan Hisam. Keduanya dipukul secara bergantian. Nurdin juga disebut memukuli wajah kedua korban dan menendang tubuh mereka hingga terjatuh.
Sadat kemudian disebut memukul bagian kepala Egi dan Hisam beberapa kali. Dede turut memukul Hisam dan menginjak pundaknya. Dede kemudian memukul Egi dan menginjak leher korban.
Kelima terdakwa sempat meninggalkan lokasi menuju Pelabuhan Benoa. Namun saat kembali melewati lokasi, mereka kembali menemukan kedua korban bersama Budi.
Kekerasan kembali terjadi. Dede mengambil batu dan memukulkannya ke bagian belakang kepala Egi sebanyak dua kali. Nurdin kemudian menginjak tubuh Hisam sebanyak tiga kali dan menusukkan pecahan botol kaca ke pinggang kanan Egi sebanyak dua kali.
Jaksa menyebut Iyan kemudian berteriak meminta agar kedua korban dibakar.
"Bakaaar," demikian teriakan Iyan sebagaimana dibacakan JPU Nissa Junilla Maharani dalam persidangan.
Iyan kemudian disebut menyuruh Sadat dan Deni membeli bensin. Keduanya membeli bensin jenis Pertalite di sebuah warung kelontong di Simpang Benoa, Jalan Diponegoro.
Setelah bensin diserahkan, Dede sempat meminta agar aksi tersebut dihentikan. Namun menurut dakwaan, Iyan tetap menyiramkan bensin ke tubuh kedua korban. Nurdin kemudian disebut membakar keduanya menggunakan korek api.
"Iyan menyiramkan bensin ke seluruh tubuh kedua korban, kemudian Nurdin membakar keduanya menggunakan sebatang korek api," kata jaksa.
Kelima terdakwa kemudian meninggalkan lokasi menuju tempat kos Deni Rizaldi di Jalan Tukad Badung XV, Denpasar.
Kedua korban ditemukan dalam kondisi terbakar sekitar pukul 05.00 Wita setelah seorang saksi bernama Yos Barliansyah melihat adanya kebakaran di depan tempatnya bekerja. Dua pecalang, I Wayan Diyantara dan Putu Suaryana, kemudian mendatangi lokasi.
Egi Ramadhan dan Hisam Adnan dinyatakan meninggal dunia pada 10 April 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, kedua korban mengalami sejumlah luka akibat kekerasan serta luka bakar derajat dua yang mencapai sekitar 43 persen hingga 44 persen permukaan tubuh.
Pada tubuh Egi ditemukan patah tulang dasar tengkorak, perdarahan di bawah selaput keras otak, serta sembab otak. Sementara pada tubuh Hisam juga ditemukan patah tulang dasar tengkorak, perdarahan di bawah selaput keras otak dan sembab otak.
Dokter forensik menyimpulkan penyebab kematian kedua korban adalah patah tulang dasar tengkorak yang menyebabkan perdarahan di bawah selaput keras otak hingga menimbulkan sembab otak.
Kelima terdakwa ditangkap pada 11 April 2026. Masa penahanan mereka kemudian diperpanjang secara bertahap hingga penahanan terakhir berlaku 25 Agustus sampai 23 September 2026.
Simak Video "Video 12 Jam Diperiksa, Keluarga Ungkap soal KDRT dalam Kasus Pembunuhan Cucu Mpok Nori"
(nor/nor)