detikBali
Round Up

Fakta Mengerikan 2 Pria Dibakar Hidup-hidup di Benoa

Terpopuler Koleksi Pilihan
Round Up

Fakta Mengerikan 2 Pria Dibakar Hidup-hidup di Benoa


Tim detikBali - detikBali

Polresta Denpasar merilis kasus pembakaran dua pria di Benoa, dengan  menghadirkan lima pelaku, Jumat (10/4/2026).
Polresta Denpasar merilis kasus pembakaran dua pria di Benoa, dengan menghadirkan lima pelaku, Jumat (10/4/2026). (Foto: Abid Ahmad Ibrahim/detikBali)
Denpasar -

Kasus pembakaran dua pria di kawasan Jalan Raya Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan, Jumat (10/4/2026) dini hari, menyisakan rangkaian fakta mengerikan. Dari ajakan duel lewat video call (VC) saat mabuk, pengeroyokan brutal, hingga korban dibakar dalam kondisi masih hidup.

Polisi telah menangkap lima pelaku dalam waktu kurang dari 10 jam setelah kejadian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berawal dari Ajakan Duel via Video Call

Peristiwa bermula saat korban ER (30) dan HA (29) bersama rekannya Budi mengonsumsi minuman keras di kawasan Dermaga Pelabuhan Benoa.

Dalam kondisi mabuk, ER melakukan panggilan video kepada salah satu pelaku, IS, dan diduga mengajak berkelahi sekaligus mengancam akan membunuh.

ADVERTISEMENT

"Tepatnya dipukul kurang lebih pukul 03.00 dini hari, korban mengajak para pelaku untuk berantem lewat video call dalam pengaruh minuman beralkohol," ujar Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra, Jumat (10/4/2026).

Pengeroyokan di Depan Restoran

Setelah saling tantang, korban mendatangi lokasi pertemuan di depan restoran Tuna Sirip Biru.

Lima pelaku datang menggunakan sepeda motor dan langsung menyerang. Korban dipukul menggunakan balok kayu dan batu, serta ditendang berulang kali.

"Saksi bersama dua korban langsung dipukul dan dikeroyok. Saksi kemudian melarikan diri dan bersembunyi di belakang restoran," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.

Dibakar Hidup-hidup

Polresta Denpasar merilis kasus pembakaran dua pria di Benoa, dengan  menghadirkan lima pelaku, Jumat (10/4/2026).Polresta Denpasar merilis kasus pembakaran dua pria di Benoa, dengan menghadirkan lima pelaku, Jumat (10/4/2026). Foto: Abid Ahmad Ibrahim/detikBali

Sekitar 30 menit setelah pengeroyokan, para pelaku kembali ke lokasi. Saat korban dalam kondisi lemah, pelaku menyiramkan bensin lalu membakar tubuh korban hidup-hidup.

"Setelah korban dalam keadaan lemah, kemudian pelaku datang kembali untuk membakar. Disiram bensin kemudian dibakar," kata Agus.

Saksi sempat melihat langsung aksi tersebut.

"Saksi keluar dan melihat ada beberapa orang membakar korban, kemudian menghubungi Kelian Adat Banjar Pesanggaran," kata Adi.

Jenazah Ditemukan dalam Kondisi Terbakar

Keributan pertama kali terdengar sekitar pukul 04.30 Wita. Pecalang Banjar Pesanggaran, Wayan Diyantara, tiba di lokasi sekitar pukul 05.00 Wita dan menemukan dua korban dalam kondisi terbakar.

Korban HA (29) mengalami luka bakar di tangan dan punggung serta luka terbuka di kepala dan pelipis.

Korban lainnya, ER, ditemukan tanpa baju dengan luka robek di bagian pinggang serta luka terbuka di pelipis.

Di lokasi, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti seperti topi, sepatu, sandal, dompet berisi identitas dan uang Malaysia, charger ponsel, jam tangan, botol parfum, botol bekas bahan bakar, potongan kayu, anting, serta dua ponsel.

Lima Pelaku Ditangkap Kurang dari 10 Jam

Polisi bergerak cepat dan menangkap lima pelaku berinisial SA, DH, NU, DR, dan IS.

NU ditangkap lebih dulu sekitar pukul 12.45 Wita di kawasan Pelabuhan Benoa. Disusul IS, DH, dan DR di sebuah kos di Jalan Tukad Badung sekitar pukul 13.30 Wita. SA ditangkap sekitar pukul 14.45 Wita di Jalan Batas Dukuh Sari.

"Terkait penemuan 2 jenazah di sekitar Pelabuhan Benoa, saat ini peristiwa tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman oleh pihak kami," ujar Agus.

Motif Dendam dan Saling Kenal

Polisi menduga motif utama adalah sakit hati. Korban dan pelaku diketahui saling mengenal karena sama-sama berada di kawasan Pelabuhan Benoa.

"Para pelaku ini awalnya dendam karena korban mengajak berkelahi ataupun sering mengganggu para pelaku ini, bahkan mengancam akan membunuh," ungkap Agus.

Saat ini polisi masih mendalami status korban dan pelaku apakah tercatat sebagai anak buah kapal (ABK) pada perusahaan tertentu.

Kelima pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang menyebabkan kematian sesuai KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.




(dpw/dpw)











Hide Ads