Eks Kadispar NTB Diperiksa BPK Terkait Kerugian Negara Korupsi LSMC 2023

Sui Suadnyana, Abdurrasyid Efendi - detikBali
Senin, 21 Sep 2026 20:13 WIB
Foto: Mantan Kadispar NTB, Jamaluddin Malady, saat ditemui seusai diperiksa BPK di Kejati NTB, Senin (21/9/2026). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Mantan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Nusa Tenggara Barat (NTB), Jamaluddin Malady, diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pria yang kini menjabat Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah NTB itu diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

"Diperiksa BPK RI. Datang dari pagi tadi," kata Jamal di Kejati NTB, Senin (21/9/2026).

Jamaluddin diperiksa BPK terkait penghitungan kerugian negara kasus korupsi acara Lombok Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023.

Jamaluddin diperiksa hingga sore hari. Ia datang menggunakan baju dinas Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB warna biru. Ia mengenakan masker warna putih dan peci hitam.

Menurut Jamaluddin, BPK menanyakan hasil temuan Inspektorat NTB dalam penyelenggaran LSMC 2023 sebesar Rp 2,6 miliar. Sekitar Rp 700 juta di antaranya belum dipulihkan.

"Ditanya proses yang dahulu, masalah LHP (laporan hasil pemeriksaan) yang belum lunas ini," ucap Jamaluddin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, belum mengetahui soal pemeriksaan Jamaluddin. "Belum dapat info," terangnya.



Simak Video "Video: Tumpukan Uang Rp 2 M Kasus Korupsi Dipamerkan Kejari Manggarai Barat"


(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork