detikBali

Eks Kadispar NTB Diperiksa BPK Terkait Kerugian Negara Korupsi LSMC 2023

Terpopuler Koleksi Pilihan

Eks Kadispar NTB Diperiksa BPK Terkait Kerugian Negara Korupsi LSMC 2023


Sui Suadnyana, Abdurrasyid Efendi - detikBali

Mantan Kadispar NTB, Jamaluddin Malady, saat ditemui seusai diperiksa BPK di Kejati NTB, Senin (21/9/2026). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Foto: Mantan Kadispar NTB, Jamaluddin Malady, saat ditemui seusai diperiksa BPK di Kejati NTB, Senin (21/9/2026). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Mantan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Nusa Tenggara Barat (NTB), Jamaluddin Malady, diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pria yang kini menjabat Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah NTB itu diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

"Diperiksa BPK RI. Datang dari pagi tadi," kata Jamal di Kejati NTB, Senin (21/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jamaluddin diperiksa BPK terkait penghitungan kerugian negara kasus korupsi acara Lombok Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023.

Jamaluddin diperiksa hingga sore hari. Ia datang menggunakan baju dinas Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB warna biru. Ia mengenakan masker warna putih dan peci hitam.

ADVERTISEMENT

Menurut Jamaluddin, BPK menanyakan hasil temuan Inspektorat NTB dalam penyelenggaran LSMC 2023 sebesar Rp 2,6 miliar. Sekitar Rp 700 juta di antaranya belum dipulihkan.

"Ditanya proses yang dahulu, masalah LHP (laporan hasil pemeriksaan) yang belum lunas ini," ucap Jamaluddin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, belum mengetahui soal pemeriksaan Jamaluddin. "Belum dapat info," terangnya.

Sebagai informasi, Kejati NTB sebelumnya memeriksa Jamaluddin beberapa kali terkait LSMC 2023, terakhir pada Senin (6/7/2026). Ia diperiksa atas jabatan yang pernah diemban, yakni sebagai Kadispar NTB.

Tidak hanya Jamaluddin, sejumlah bekas pejabat di Pemprov NTB juga telah diperiksa. Mereka adalah mantan Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim; mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB; Samsul Rizal; dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi.

Sama seperti Jamaluddin, mereka juga diperiksa terkait acara LSMC 2023. Acara itu digelar di Sirkuit Tohpati Sayang-Sayang, Mataram, dengan total anggaran mencapai Rp 24 miliar. Anggaran itu didapat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) ketika masa jabatan beralih ke Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi.

LSMC 2023 diselenggarakan langsung oleh Dispar NTB. Namun, dari total anggaran Rp 24 miliar itu, diduga banyak yang tidak sesuai peruntukan. Berdasarkan hasil temuan, terdapat kelebihan bayar kepada penyedia jasa dan kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp 2,6 miliar.

Rinciannya, pembayaran kepada rekanan sebesar Rp 1,2 miliar, kekurangan pembayaran pajak senilai Rp 404 juta, selisih pembayaran oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI) sebesar Rp 601 juta, dan kekurangan pajak dari IMI NTB senilai Rp 356 juta. Selain itu, ditemukan juga kelebihan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 6,2 juta.



(hsa/hsa)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads