Kasasi Ditolak MA, Togar Situmorang Siapkan PK

Putu Yonata Udawananda - detikBali
Rabu, 16 Sep 2026 08:20 WIB
Togar Situmorang dan kuasa hukum, Rinto Maha saat ditemui di Mapolda Bali, Selasa (15/9/2026). (Foto: Putu Yonata/detikBali)
Denpasar -

Kasasi Togar Situmorang ditolak Mahkamah Agung (MA). Kuasa hukum Togar, Rinto Maha, mengatakan pihaknya akan menempuh Peninjauan Kembali (PK) atas perkara penipuan yang menjerat pengacara tersebut.

Hal itu disampaikan Rinto usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Bali, Selasa (15/9/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya melengkapi laporan terhadap sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Bali.

"Yang jelas sampai hari ini putusan dari kasasi belum kami terima, tapi kita akan mengajukan PK, ya," ungkap Rinto saat ditemui di Mapolda Bali, Selasa (15/9/2026).

Rinto menyesalkan MA yang tidak mempertimbangkan kasasi yang diajukannya. Padahal, kasasi yang diajukannya sudah mencakupi analisis dan pertimbangan yang disusun berdasarkan norma yang ada.

"Jadi saya sesalkan itu, kenapa Mahkamah Agung tidak mempertimbangkan kasasi kita yang menjawab itu, ya," tambahnya.

Dalam memori kasasi, kuasa hukum Togar Situmorang telah mengajukan sejumlah keberatan terhadap putusan di tingkat banding. Rinto juga menambahkan jika timnya menilai perkara tersebut berkaitan dengan hubungan hukum antara advokat dan klien. Menurutnya, perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme perdata ataupun organisasi advokat.

"Yang paling jelas yang saya bilang, kenapa kasasi tidak mempertimbangkan pertimbangan Pengadilan Banding yang itu telak kelirunya, ya," imbuhnya.

Sebelumnya, PN Denpasar melalui putusan nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan kepada Togar Situmorang dalam perkara penipuan. Banding kemudian diajukan, namun hukumannya diperberat menjadi 3 tahun penjara.

Setelahnya, tim kuasa hukum mengajukan kasasi ke MA. Permohonan kasasi tercatat di Kepaniteraan MA pada 3 Juli 2026 dan didistribusikan pada 26 Agustus 2026.

Kini, setelah kasasi ditolak, Rinto mengatakan tim kuasa hukum akan menempuh upaya hukum PK.

Pada hari yang sama, Togar Situmorang bersama tim kuasa hukumnya kembali diperiksa penyidik Polda Bali untuk melengkapi laporan dugaan penyesatan proses peradilan terhadap 6 JPU di Kejaksaan Tinggi Bali.

Laporan tersebut sebelumnya disampaikan Togar terkait dugaan pelanggaran Pasal 278 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang penyesatan proses peradilan.

"Kita melaporkan oknum-oknum yang memang tercantum dalam pasal 278 KUHP," ujar Togar.

Kasus tersebut berkaitan dengan perkara pidana yang menjerat Togar setelah Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara yang kemudian diperberat Pengadilan Tinggi Denpasar menjadi 3 tahun penjara.

Togar didakwa melakukan penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP lama terkait sengketa honorarium dengan kliennya, Fanni Lauren Christie.

Rinto Maha mengatakan laporan terhadap JPU menyoroti sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses hukum perkara tersebut.

"Kami sebagai pelapor menduga kuat bahwa oknum penyidik dan JPU telah melakukan serangkaian tindakan yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya," kata Rinto Maha.

Diketahui jaksa mendakwa Togar menerima uang sebagai honorarium yang merupakan objek penipuan.

"Namun, berdasarkan bukti rekening koran, uang tersebut tercatat sebagai biaya operasional untuk pendampingan ke Bareskrim Polri Jakarta," ujar Rinto.

Pelapor menilai Jaksa telah mengubah kualifikasi fakta ini dalam dakwaan dan tuntutan, yang berujung pada pertimbangan hakim yang keliru di halaman 161 putusan.

Tidak hanya itu, pihak pelapor juga menyoroti tidak diterapkannya Pasal 613 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Rinto mengatakan bahwa hakim dan aparat penegak hukum wajib mempertimbangkanenyelesaian di luar proses pidana apabila perkara dapat diselesaikan melalui jalur administratif/etik profesi terlebih dahulu (asas ultimum remedium/primum remedium).

Menurutnya hukum pidana ditempatkan sebagai upaya atau obat terakhir. Sanksi pidana baru bisa digunakan jika pembinaan atau sanksi administratif terbukti tidak efektif menyelesaikan masalah.



Simak Video "Video Buruh Demo di MA, Protes Kriminalisasi Berujung PHK oleh PT YMMA"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork