detikBali

Divonis 2,5 Tahun Kasus Tipu Klien, Togar Situmorang Ajukan Banding

Terpopuler Koleksi Pilihan

Divonis 2,5 Tahun Kasus Tipu Klien, Togar Situmorang Ajukan Banding


Wibhi Leksono - detikBali

Togar Situmorang saat menjalani sidang tuntutan atas kasus penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (10/03/2026).
Togar Situmorang saat menjalani sidang tuntutan atas kasus penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (10/03/2026). Foto: Wibhi Leksono/detikBali
Denpasar -

Advokat Togar Situmorang menegaskan telah menempuh jalur banding setelah dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dalam perkara penipuan. Dia didakwa melakukan penipuan kepada kliennya.

Dalam keterangan tertulisnya, Togar menegaskan perkara yang menjeratnya belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena telah diajukan upaya hukum banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkara ini belum inkrah karena saya telah mengajukan banding. Jadi sangat prematur apabila disebut telah terbukti bersalah sementara proses hukum masih berjalan," tulis Togar dalam hak jawabnya, Jumat (22/5/2026).

Pernyataan ini sekaligus merupkan hak jawab Togar atas pemberitaan detikBali berjudul "Terbukti Menipu Klien, Pengacara Togar Situmorang Dihukum 2,5 Tahun Bui". Togar keberatan dengan diksi 'terbukti' pada judul dan isi berita yang dikutip detikBali dari putusan hakim PN Denpasar,

ADVERTISEMENT

Atas putusan tersebut, Togar menyatakan keberatan dan mengajukan banding. Melalui hak jawabnya, ia meminta media memuat klarifikasi secara proporsional dan berimbang serta menegaskan perkara tersebut masih berproses di tingkat pengadilan tinggi.

Perkara ini bermula dari laporan Fanni Lauren Christie terkait penanganan sengketa proyek Double View Mansions di Pererenan, Badung. Dalam dakwaan jaksa, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,81 miliar setelah menyerahkan sejumlah uang kepada Togar untuk pengurusan perkara hukum yang melibatkan warga negara Italia bernama Luca Simioni.

Kasus tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar pada November 2025. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Togar melakukan tindak pidana penipuan karena dinilai menjanjikan penyelesaian perkara hukum, namun perkara yang dijanjikan tidak kunjung selesai.

Pada Maret 2026, jaksa menuntut Togar Situmorang dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Jaksa menilai unsur penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP telah terpenuhi dan tindakan terdakwa menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp1,81 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin H. Sayuti kemudian menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Togar pada 28 April 2026. Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dakwaan jaksa.

Dalam surat tersebut, Togar juga menyoroti dugaan kejanggalan selama persidangan. Ia menyebut adanya intervensi pihak luar melalui dokumen amicus curiae yang diajukan Daniar Trisasongko dari LBH GP Ansor. Selain itu, Togar turut menyinggung dugaan intervensi politik oleh anggota DPD RI dapil Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik.

"Saya menilai adanya tekanan psikologis terhadap majelis hakim yang berpotensi memengaruhi independensi dan imparsialitas persidangan," lanjutnya.

Togar juga membantah honorarium advokat yang diterimanya dapat dikategorikan sebagai hasil tindak pidana penipuan. Menurutnya, pembayaran tersebut merupakan bagian dari jasa hukum profesional yang sah berdasarkan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

"Honorarium advokat adalah hak profesi yang dilindungi undang-undang, bukan hasil tindak pidana sebagaimana yang ditafsirkan dalam putusan," tegasnya.

Dalam hak jawab itu, Togar menegaskan dirinya tetap menjalankan profesi advokat secara profesional saat mendampingi klien bernama Fanni Lauren Christie. Ia menyebut sejumlah langkah hukum yang pernah dilakukan, mulai dari laporan di Bareskrim Polri yang disebut naik ke tahap penyidikan, terbitnya SP3 di Polda Bali dan Polres Badung, hingga penetapan tersangka dalam laporan di Polres Bogor.




(nor/nor)










Hide Ads