Guru inisial RF diduga mencabuli tiga siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Teluk Mutiara, Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Polisi menerima informasi dugaan pencabulan itu melalui Layanan 110, Kamis (10/9/2026) pukul 11.20 Wita.
"Berdasarkan informasi awal yang diterima penyidik, dugaan perkara tersebut berkaitan dengan tiga orang siswi yang masih di bawah umur," ujar Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, saat dikonfirmasi detikBali, Jumat (11/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seusai menerima laporan, polisi langsung mendatangi SD lokasi dugaan pencabulan. Tiba di sana, sejumlah orang tua murid dan masyarakat tengah berkumpul dan meminta bertemu dengan RF.
Pamapta II, Aiptu Asbiran Tolang, kemudian meminta bantuan Kabag Ops Polres Alor, AKP I Ketut Sedra, dan Kasat Samapta Polres Alor, AKP Warsito, untuk mencegah insiden main hakim sendiri. Sedra dan Warsito lantas tiba di SD itu sekitar pukul 11.45 Wita. Mereka lantas menangkap RF.
Azhari menuturkan dugaan peristiwa pencabulan pertama terjadi terhadap satu siswi ruang kelas III SD, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 08.00 Wita. Informasi itu sesuai keterangan awal keluarga korban kepada polisi.
Dugaan pencabulan kembali lagi terjadi di ruang kelas yang sama pada Rabu (9/9/2026). RF diduga melakukan pencabulan terhadap dua siswi di kelas tersebut saat kejadian kedua.
Namun, Azhari menegaskan, informasi itu adalah keterangan awal. Polisi akan mendalami dan melakukan verifikasi melalui proses penyidikan. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terkait serta mengumpulkan alat bukti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami memastikan laporan ini akan ditangani secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum. Penyidik akan mendalami seluruh keterangan yang ada, memeriksa pihak-pihak terkait serta mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang perkara ini," terang Azhari.
Perkara tersebut, terang Azhari, telah dilaporkan secara resmi oleh keluarga korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Alor dengan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/364/IX/2026/SPKT/Polres Alor/Polda NTT pada 10 September 2026.
Azhari memastikan Polres Alor akan memproses perkara ini berdasarkan alat bukti yang sah serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Azhari juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap terduga pelaku pencabulan.
Tak hanya itu, Azhari juga meminta seluruh pihak agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak yang diduga menjadi korban. "Perlindungan terhadap anak harus menjadi perhatian bersama sehingga proses hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan hak dan kepentingan anak," jelasnya.
Azhari juga mengajak masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses hukum maupun merugikan pihak-pihak yang terkait dengan perkara. Perkembangan penanganan perkara juga akan disampaikan kepada publik sesuai dengan tahapan proses hukum.