detikBali

Keluarga Dokter Icha Tunjuk Kuasa Hukum Baru

Terpopuler Koleksi Pilihan

Keluarga Dokter Icha Tunjuk Kuasa Hukum Baru


Sui Suadnyana, Simon Selly - detikBali

Pengacara Fransisco Bernando Bessi (batik) bersama keluarga mendiang dr Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Dokter Icha di Kupang, Rabu (9/9/2026). (Simon Selly/detikBali)
Foto: Pengacara Fransisco Bernando Bessi (batik) bersama keluarga mendiang dr Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Dokter Icha di Kupang, Rabu (9/9/2026). (Simon Selly/detikBali)
Jakarta -

Keluarga mendiang dr Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Dokter Icha kini mempunyai pengacara baru dalam kasus intimidasi yang dialami almarhumah. Kuasa hukum baru itu adalah Fransisco Bernando Bessi.

Fransisco mengatakan baru dipercaya keluarga untuk mendampingi proses pengungkapan kematian Dokter Icha. Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa Sisco tersebut dalam konferensi pers di Kupang, Rabu (9/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai kuasa hukum anyar keluarga mendiang Dokter Icha, Sisco kini fokus dalam memastikan penerapan pasal yang tepat. "Jangan sampai banyak aturan digunakan, tetapi justru substansi yang paling penting terlewat," katanya.

Salah satu substansi hukum yang disoroti Sisco adalah status ketiga tersangka sebagai pejabat publik. Ia menilai hal itu harus menjadi pertimbangan dalam konstruksi hukum perkara, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan ancaman terhadap pejabat.

ADVERTISEMENT

Sisco juga menyinggung Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya mengenai mengenai perlindungan tenaga kesehatan (nakes) saat menjalankan profesinya. Menurutnya, aspek tersebut perlu diperhatikan dalam melihat posisi Dokter Icha.

Sisco berharap proses penyidikan dapat memberikan kepastian hukum dan menjawab pertanyaan publik mengenai penyebab kematian dokter Icha. Menurutnya, proses hukum belum menjawab keresahan publik terkait kematian Dokter Icha.

"Selama beberapa bulan terakhir masyarakat masih bertanya, sebenarnya perkara ini berkaitan dengan apa. Kami berharap proses hukum dapat menjawab pertanyaan itu secara terang dan berdasarkan bukti," terang Sisco.

Sisco juga mendesak penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan para tersangka intimidasi terhadap Dokter Icha, yakni Therensius Lasakar, Nubertus Tubani, dan Veronika Lake. Ketiganya merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Tengah Utara (TTU).

"Kami berharap ketika berkas dilimpahkan dan dinyatakan lengkap, tiga orang tersangka ini dapat ditahan," harap Sisco.

Sisco juga berencana untuk menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik. Bukti itu berupa percakapan melalui aplikasi pesan yang akan diverifikasi keasliannya dan keterkaitannya dengan perkara. "Kami akan berkolaborasi dengan penyidik agar kasus ini makin terang," ucapnya.

Sisco menilai penahanan para tersangka penting dilakukan agar proses hukum berjalan objektif. Para tersangka juga dapat berkonsentrasi menghadapi perkara ketika dilakukan penahanan. Namun, Sisco menyadari keputusan penahanan tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

Tak hanya itu, Sisco juga akan meminta agar ketiga tersangka dinonaktifkan dalam aktivitas politik dan dipertimbangkan dilakukan pergantian antarwaktu (PAW). Permintaan itu akan dilayangkan kepada pimpinan partai politik dari masing-masing tersangka.

"Kami ingin mereka fokus menghadapi proses hukum. Ini juga bentuk pertanggungjawaban moral sebagai pejabat publik," jelas Sisco.

Diberitakan sebelumnya, Viktor Manbait mundur sebagai kuasa hukum keluarga mendiang dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha. Maka, terhitung Minggu (6/9/2026) malam, keluarga telah mencabut kuasa pengacara Viktor Manbait dalam kasus dugaan intimidasi yang berujung tindakan bunuh diri itu.

"Saya sebagai perwakilan almarhumah dokter Icha, sore ini kami sampaikan per tadi malam kuasa hukum Pak Viktor Manbait, sampaikan sudah kami cabut kuasanya," ujar Fabianus Banase, Senin (7/9/2026) sore.



(hsa/hsa)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads