Seorang mahasiswa berinisial MS (20) diringkus polisi usai percobaannya mencuri sepeda motor di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali. Laki-laki itu dipergoki oleh tukang parkir yang curiga membawa motor tersebut dengan dituntun.
"Karena (tukang parkir) melihat pelaku mendorong motor, dia curiga," ungkap Kanitreskrim Polsek Denpasar Timur Iptu I Ketut Sudarsana, Rabu (2/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum kejadian, pemilik sepeda motor, Ni Wayan Lilik Anggreni (51) pergi ke Lapangan Renon untuk latihan Yoga pada Senin (31/8/2026) pukul 08.30 Wita. Dia memarkirkan motor Yamaha Nmax miliknya tanpa mengunci stang.
Saat sedang latihan, tukang parkir di lokasi melihat ada yang mendorong sepeda motor milik Lilik. Sementara, tukang parkir lain sempat melaporkannya ke pos polisi yang berada di Lapangan Renon.
Tak lama berselang, MS berhasil dicegat di dekat kantor BPD Bali. Saat dipergoki, MS sempat tak mengaku jika motor tersebut bukan miliknya. Meski bersikeras, MS tak bisa menunjukkan dokumen seperti BPKB dan bahkan kunci motor tersebut. Akhirnya, dia langsung diringkus ke Polsek Denpasar Timur untuk diproses.
"Pelaku dapat diamankan beserta barang bukti, selanjutnya dirapatkan ke Polsek Denpasar Timur untuk proses lebih lanjut," tambahnya.
Dari pengakuan MS, dia melakukan aksinya sendirian. Mahasiswa asal Papua itu mengaku hendak menggunakan sepeda motor seharga Rp 35 juta itu untuk aktivitasnya sehari-hari. Dia mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.