detikBali

Peras Sopir Truk di Bypass Ida Bagus Mantra, Pria Karangasem Ditangkap!

Terpopuler Koleksi Pilihan

Peras Sopir Truk di Bypass Ida Bagus Mantra, Pria Karangasem Ditangkap!


Putu Yonata Udawananda - detikBali

Pria berinisial IWS (50) ditangkap polisi setelah mencoba memeras sopir truk di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Denpasar, Bali. (Foto: Dok. Polresta Denpasar)
Pria berinisial IWS (50) ditangkap polisi setelah mencoba memeras sopir truk di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Denpasar, Bali. (Foto: Dok. Polresta Denpasar)
Denpasar -

Seorang pria berinisial IWS (50) ditangkap polisi setelah mencoba memeras sopir truk di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali. Pria asal Karangasem itu ternyata sudah berkali-kali memalak sopir truk hingga warung makan di kawasan tersebut.

Video aksi pemalakan tersebut sempat viral di media sosial. Berdasarkan video yang beredar, IWS tampak membawa kayu dan hendak memukul korban lantaran keinginannya tidak dituruti. Sopir truk dalam video itu juga terlihat geram karena sudah beberapa kali diminta uang dan rokok oleh IWS.

"Akibat kejadian tersebut korban merasa terganggu dan tidak nyaman karena terlapor selalu datang dan minta uang dan rokok dengan cara kasar," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang Sutejo (31) yang menjadi korban pemalakan itu sedang beristirahat ketika IWS menghampirinya pada Jumat (21/8). Saat itu, IWS disebut meminta dua bungkus rokok kepadanya.

ADVERTISEMENT

IWS sempat mengambil botol dan melemparkannya ke arah Bambang lantaran permintaannya kali ini tidak dituruti. Setelah itu, IWS mengambil sebatang kayu seperti terlihat pada video yang beredar.

Tak terima, Bambang kemudian mengancam untuk melaporkan IWS ke polisi. Mendengar itu, IWS bergegas kabur dengan dan menancap gas sepeda motor.

"Dia mengambil sepeda motornya dan kabur, akibat dari kejadian tersebut korban melapor untuk proses lebih lanjut," imbuh Adi.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil meringkus IWS. Saat diinterogasi, IWS mengaku sudah melakukan pemerasan sebanyak enam kali di Jalan Ida Bagus Mantra.

Menurut Adi, IWS bisa mendapatkan uang hingga 100 ribu dari hasil memeras. Selain itu, IWS juga diketahui pernah membeli makan dan rokok di salah satu warung, tetapi tidak membayar.

Atas perbuatannya, IWS dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang Pemerasan. Dia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.



(iws/iws)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads