Sebanyak enam warga negara asing (WNA) ditangkap Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas). Mereka ditangkap Satuan Tugas (Satgas) Patroli Dharma Dewata di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali, Kamis (27/8/2026) malam.
Sebanyak lima dari enam WNA yang ditangkap terindikasi telah tinggal melebihi masa izin alias overstay. Sementara satu WNA lagi adalah pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) yang harus diperiksa petugas.
Keenam WNA yang ditangkap berasal dari Amerika Serikat (1 orang), Inggris (2), Nigeria (1), Uganda (1), dan India (1). Mereka lantas dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan dirinya turun langsung bersama personel pada operasi tersebut. Hal itu dilakukan guna memastikan seluruh proses pengawasan tetap berjalan secara profesional, transparan, humanis, namun tetap tegas sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Sebagai langkah strategis dalam menjaga kedaulatan negara serta menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif, Imigrasi secara rutin dan berkelanjutan menggelar operasi pengawasan dan penegakan hukum di berbagai destinasi utama Pulau Dewata," ujar Hendarsam melalui siaran pers, Jumat (28/8/2026)
Menurut Hendarsam, pelaksanaan pengawasan terfokus pada tindak lanjut pelanggaran izin tinggal, gangguan ketertiban umum hingga kejahatan lintas negara. Pengawasan dilakukan melalui pendekatan humanis, tetapi tetap tegas.
Simak Video "Video: Balita di Bali Terseret Banjir, Ditemukan Tewas Sejauh 6 Kilometer"
(iws/iws)