Sebanyak 66 warga negara asing (WNA) dari 27 negara diamankan petugas lantaran terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian di Bali dalam sepekan terakhir. Penindakan dilakukan melalui Satgas Patroli Dharma Dewata di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Klungkung, dan Tabanan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna mengungkapkan petugas memanfaatkan sistem data digital terintegrasi untuk melakukan validasi dokumen para WNA tersebut. Menurutnya, tim Imigrasi juga menyambangi pelaku usaha dan pengelola penginapan untuk memberikan edukasi mengenai kewajiban pelaporan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengawasan berbasis digital terbukti efektif mendeteksi potensi pelanggaran lebih cepat, dan tepat sehingga membatasi ruang gerak orang asing yang bermaksud melanggar aturan," ujar Felucia dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).
Felucia lantas membeberkan berbagai modus dan bentuk pelanggaran para WNA nakal tersebut. Ia merinci sebanyak 24 WNA terindikasi menyalahgunakan izin tinggal, 20 WNA melebihi batas waktu izin tinggal (overstay), dan 22 WNA diduga mengganggu keamanan serta ketertiban umum.
"Dalam setiap operasi, saya menekankan agar seluruh personel bekerja secara profesional dan menghindari penyalahgunaan wewenang, melakukan pengawasan secara humanis, tetapi tetap tegas dan terukur sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," imbuhnya
Felucia menjelaskan Satgas Patroli Dharma Dewata dibentuk seiring meningkatnya pelanggaran yang dilakukan orang asing di Bali. Selain memperketat pengawasan, Satgas juga bertugas memberikan respons cepat (quick response) terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum.
Felucia mengimbau masyarakat agar turut berpartisipasi dalam pengawasan orang asing di Bali. Ia mempersilakan warga untuk melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing.
"Jika menemukan WNA yang mengganggu ketertiban atau ada indikasi melanggar hukum, silakan laporkan kepada kantor imigrasi terdekat," pungkasnya.