detikBali

Imigrasi Ngurah Rai Tindak 531 Pelanggaran WNA dalam 6 Bulan

Terpopuler Koleksi Pilihan

Imigrasi Ngurah Rai Tindak 531 Pelanggaran WNA dalam 6 Bulan


Rizki Setyo Samudero - detikBali

Rapat Koordinasi antara Konjen China Denpasar bersama instansi terkait membahas keamanan bagi wisatawan asal China ke Bali, NTT, NTB, Selasa (21/7/2026). Dok. Rizki Setyo/detikBali
Foto: Rapat Koordinasi antara Konjen China Denpasar bersama instansi terkait membahas keamanan bagi wisatawan asal China ke Bali, NTT, NTB, Selasa (21/7/2026). Dok. Rizki Setyo/detikBali
Denpasar -

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah melakukan sebanyak 531 tindakan administrasi keimigrasian dalam periode Januari hingga Juni 2026. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Ngurah Rai, Raja Ulul Azmi Syahwali.

"Hingga bulan Juni 2026 telah dilakukan berbagai tindakan administrasi keimigrasian sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas dan terukur dengan total 531 TAK," kata Raja saat Rapat Koordinasi Keamanan Berwisata Bagi Wisatawan China di Tsinghua South East Asia Center Bali, Kura Kura Bali, Denpasar, Selasa (21/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjabarkan dari 531 tindakan itu meliputi 168 penangkalan, 38 pembatalan izin tinggal, 136 pendetensian, dan 189 pendeportasian. Selain itu, Imigrasi Ngurah Rai juga melakukan penegakan hukum melalui projustitia.

"Di tahun 2026, telah dilakukan tindakan projusticia terhadap satu warga negara Tiongkok yang menggunakan dokumen perjalanan palsu untuk masuk wilayah Indonesia," jelas Raja.

ADVERTISEMENT

Oleh sebab itu, warga asing itu dikenakan Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang KUHP.

Raja menyampaikan penegakan hukum ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan juga untuk menjaga ketertiban umum, melindungi masyarakat serta menciptakan kepastian hukum bagi seluruh orang asing yang berada di Indonesia.

Imigrasi Ngurah Rai, kata Raja, juga menekankan bahwa berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian masih menjadi persoalan serius, seperti penggunaan dokumen palsu, manipulasi data identitas untuk investasi fiktif, overstay, penyalahgunaan izin tinggal, hingga keterlibatan warga asing dalam aktivitas kriminal.

"Oleh karena itu Kantor Imigrasi Ngurah Rai terus memperkuat pengawasan melalui patroli Dharma Dewata dan operasi gabungan di kawasan wisata padat aktivitas," jelas Raja.



(nor/nor)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads