Polisi menangkap pria inisial MIF (20), pencuri celana dalam (CD) perempuan di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan. Namun, korban atau wanita pemilik CD memaafkan pelaku.
MIF sebelumnya mencuri CD pada 14 Agustus 2026. Tindakannya mencuri CD viral di media sosial (medsos) setelah terekam closed-circuit television (CCTV). MIF dalam video CCTV terlihat melompat pagar rumah lalu mengambil satu CD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Tabanan, Kompol I Made Berata, mengatakan pria pegawai di warung lalapan di kawasan Kota Tabanan itu kemudian ditangkap polisi hampir dua pekan setelah kejadian. MIF mengakui perbuatannya saat dimediasi dengan korban.
Mediasi antara korban dan MIF digelar di Ruang Reskrim Polsek Tabanan. MIF dalam mediasi itu mengakui telah memasuki rumah korban di Jalan Anyelir, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.
"Dari keterangan pelaku, dia masuk dengan cara memanjat tembok rumah," jelas Made Berata, Selasa (25/8/2026).
Setelah berada di dalam pekarangan, pelaku kemudian mengambil CD milik korban yang sedang dijemur. Kepada petugas, MIF mengaku aksinya dilakukan untuk memenuhi atau memuaskan hawa nafsu. MIF mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut.
MIF dalam mediasi menyampaikan penyesalan sekaligus meminta maaf secara langsung kepada korban. Pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sementara dari korban kemudian menerima permintaan maaf tersebut.
"Setelah melalui musyawarah, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dan tidak saling menuntut di kemudian hari terkait perkara tersebut," tegas Berata.
Kesepakatan damai dituangkan dalam surat pernyataan bersama. Polsek Tabanan mengapresiasi sikap korban dan pelaku yang memilih penyelesaian secara musyawarah sehingga persoalan dapat diselesaikan secara kondusif.
Berata mengingatkan penyelesaian secara kekeluargaan dalam perkara ini tidak menjadi pembenaran setelah apa yang dilakukan oleh pelaku. Meski berdamai, persoalan ini masih bisa diproses secara hukum jika pelaku mengurangi perbuatannya.
"Kalau dia mengulangi lagi dan korban meminta dilanjutkan ke proses hukum, kami tindak lanjuti," tegas Berata.