detikBali

Pria di TTS Tewas Dihajar Istri Pakai Shockbreaker

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pria di TTS Tewas Dihajar Istri Pakai Shockbreaker


Sui Suadnyana, Yufengki Bria - detikBali

Polisi lakukan olah TKP di lokasi istri aniaya suami dengan shock motor di Desa Oinlasi, Kecamatan Amanatun Selatan, TTS, NTT, Senin (24/8/2026). (Dok. Polres TTS)
Foto: Polisi lakukan olah TKP di lokasi istri aniaya suami dengan shockbreaker di Desa Oinlasi, Kecamatan Amanatun Selatan, TTS, NTT, Senin (24/8/2026). (Dok. Polres TTS)
Timor Tengah Selatan -

Pria bernama Musa Misa dilaporkan tewas setelah dianiaya oleh istrinya, Yuliana Tefa, dengan sebuah shockbreaker. Insiden itu terjadi di Desa Oinlasi, Kecamatan Amanatun Selatan, Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kapolres TTS, AKBP Kristyan Martino, menuturkan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 04.00 Wita. Mulanya, perempuan berusia 56 tahun itu sedang tertidur di rumahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak berselang lama, Musa datang dalam kondisi mabuk minuman keras (miras). Tiba-tiba, ia melontarkan perkataan kasar lalu memarahi Yuliana hingga mengancam akan membunuhnya.

Menurut Krstyan, Musa telah berulang kali melakukan tindakan serupa. Yuliana yang naik pitam lantas mengambil sebatang shockbreaker di dalam kamar dan langsung menghajar suaminya itu.

ADVERTISEMENT

Pukulan Yuliana menyasar bagian kepala Musa berulang kali hingga tewas di lokasi. Setelah menghabisi nyawa Musa, Yuliana tak melarikan diri. Ia tetap berada di rumahnya hingga polisi tiba.

"Pelaku menunjukkan sikap kooperatif saat anggota tiba di lokasi," ujar Kristyan kepada detikBali, Selasa (25/8/2026).

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memvisum korban, dan menangkap Yuliana. Saat ini, Yuliana sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres TTS.

"Pelaku juga mengakui perbuatannya saat diinterogasi," terang Kristyan.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat TTS, khususnya yang sedang mengalami konflik rumah tangga agar menyelesaikannya secara damai atau melapor ke pihak berwenang. Hal itu bertujuan untuk mencegah kejadian serupa terulang.

"Jadi jangan sekali-kali mengambil tindakan main hakim sendiri yang justru melanggar hukum dan merugikan semua pihak," pinta Kristyan.



(hsa/hsa)









Hide Ads
LIVE