Pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi. Remaja berinisial ASJ (17) itu ditangkap polisi lantaran mencuri perhiasan emas dan barang berharga lain di rumah kosong yang ditinggalkan korban gempa bumi di Sernaru, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"ASJ berstatus sebagai pelajar," ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Selasa (25/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lufthi mengungkapkan pelaku menggunakan sepeda motor rental untuk bermobilitas dalam melancarkan aksi kejahatannya. Kendaraan tersebut diketahui belum dikembalikan selama sembilan hari hingga akhirnya pelaku ditangkap bersama barang bukti sepeda motor.
"Sepeda motor tersebut diketahui merupakan kendaraan rental yang digunakan pelaku untuk bermobilitas untuk melancarkan aksi kejahatannya dan belum dikembalikan selama sembilan hari," kata Lufthi.
ASJ membobol rumah milik seorang pengungsi gempa bumi berinisial WB (29). Aksi pencurian itu terungkap saat korban menyempatkan diri kembali ke rumahnya di tengah gempa susulan yang masih mengguncang wilayah tersebut pada 18 Agustus lalu, lalu mendapati barang-barang di dalam rumahnya berantakan.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit ponsel merek Vivo Y12 berwarna biru, perhiasan emas, serta 20 kilogram beras. Pelaku diketahui telah menjual perhiasan emas tersebut ke toko emas, sementara ponsel korban sudah diformat ulang.
Lufthi menyebutkan, selain rumah WB, ASJ juga melancarkan aksi pencurian di sejumlah lokasi berbeda di Labuan Bajo, baik sebelum maupun sesudah membobol rumah korban.
Pada 6 Agustus 2026, ASJ membobol rumah milik Bruno Kosten di Labuan Bajo dan menggasak uang tunai Rp 1,5 juta serta sepasang cincin emas pernikahan. Empat hari kemudian, tepatnya 10 Agustus 2026, ia membobol rumah warga di Sernaru dan mencuri tiga ponsel serta uang tunai Rp 3 juta. Selanjutnya, pada 20 Agustus 2026, pelaku beraksi di Warung Mie Ayam Pepeng dan menggondol uang tunai Rp 2 juta.
Pelaku juga tercatat pernah mencuri tiga unit ponsel dari tiga rumah warga di kawasan persawahan Sernaru secara terpisah pada Juli 2026 lalu.
Saat ini, ASJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Manggarai Barat. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f jo. Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Manggarai Barat," ujar Lufthi.
Mengingat usianya baru 17 tahun dan berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum, Lufthi memastikan seluruh rangkaian proses hukum akan mengacu pada regulasi khusus perlindungan anak.
"Karena pelaku masih tergolong anak berhadapan dengan hukum, seluruh proses pemeriksaan wajib tunduk pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelas Lufthi.
"Pemeriksaan dilakukan secara intensif dengan pendampingan resmi dari orang tua/wali serta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manggarai Barat," imbuhnya.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, melacak keberadaan barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) pengembangan lainnya, serta menjadwalkan pemeriksaan terhadap penadah guna menuntaskan rantai kejahatan tersebut sebelum melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum.
"Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Terlebih lagi, aksi pencurian ini dilakukan saat masyarakat sedang berduka dan tertimpa bencana gempa Flores. Siapa pun yang terlibat pasti akan ditindak tegas," pungkasnya.