Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) belum memutuskan upaya hukum lanjutan terhadap vonis ringan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa dan Lombok Tengah, Subhan. Subhan merupakan salah satu terdakwa korupsi pengadaan lahan untuk Sirkuit MXGP Samota, Sumbawa, NTB.
Kasi Penkum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, mengatakan belum mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan untuk Subhan. Diketahui, Subhan sebelumnya divonis pidana penjara selama 15 bulan.
"Kami masih pikir-pikir," kata Harun, Kamis (20/8/2026).
Harun mengatakan putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram masih tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Menurutnya, salinan putusan hakim itu juga belum diterima.
"Kami pelajari dulu isi putusannya," imbuhnya.
Sebelumnya, Subhan juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 50 hari. Dalam putusan, hakim yang diketuai Lalu Moh Sandi Iramaya menyatakan Subhan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan primer jaksa penuntut.
"Membebaskan terdakwa dari dakwaaan primer penuntut umum tersebut," ucapnya.
Subhan dijatuhi hukum penjara 15 bulan itu berdasarkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hal itu mengacu pada dakwaan subsider penuntut umum.
Simak Video "Video 2 Anggota DPRD NTB Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Uang 'Siluman' Pokir"
(iws/iws)