Tim penasihat hukum aktivis Tomy Priatna Wiria membantah seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui nota pembelaan setebal 520 halaman. Selain pledoi tim hukum, aktivis Bali Tidak Diam itu juga membacakan pembelaan pribadi setebal 42 halaman dan meminta untuk dibebaskan.
Penasihat hukum Tomy, Ignatius Radhite, menilai tuntutan enam bulan penjara terhadap kliennya tidak terbukti jika dikaitkan dengan fakta-fakta yang muncul selama persidangan. Salah satu pokok pembelaan tim hukum adalah mengenai penerapan Pasal 247 KUHP tentang penghasutan.
"Pasal 247 tentang penghasutan yang dituntut oleh jaksa itu tidak terbukti. Pasal 247 atau pasal penghasutan itu sudah diberikan tafsir oleh Mahkamah Konstitusi dan jelas merupakan delik materiil," kata Ignatius seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (20/8/2026).
Menurut Ignatius, konsekuensi dari delik materiil adalah jaksa harus membuktikan adanya akibat nyata dari perbuatan yang didakwakan. Dalam konteks perkara Tomy, dia berujar, harus jelas siapa yang dianggap sebagai penghasut, terhasut, serta hubungan sebab akibat antara pernyataan Tomy dengan perbuatan pihak yang disebut terhasut.
"Yang penting harus dibuktikan oleh jaksa adalah siapa yang dianggap sebagai penghasut, siapa yang terhasut, dan apa hubungan kausalitasnya," imbuh Ignatius.
Tim hukum menilai Tomy bukan seorang penghasut. Menurut Ignatius, muatan poster 'Bali Tidak Diam' saat aksi demonstrasi Agustus 2025 yang menjadi salah satu dasar perkara tidak memuat ajakan tegas untuk melakukan kekerasan. Ia menyebut tidak terdapat seruan seperti membakar, melempar, menyerbu, maupun mencuri dalam poster tersebut.
"Muatan poster Bali Tidak Diam itu tidak ada ajakan tegas, seruan bakar, seruan lempar, seruan serbu, mencuri dan seterusnya. Tidak ada seruan tegas. Dia hanya bilang tentang melawan kekerasan negara," kata Ignatius.
Ignatius kemudian mengaitkan hal tersebut dengan asas legalitas dalam hukum pidana. Menurutnya, apabila sebuah pernyataan hendak dikategorikan sebagai penghasutan untuk melakukan pembakaran atau kekerasan, maka ajakan tersebut harus dinyatakan secara tegas.
"Kalau ujungnya adalah pembakaran, maka posternya supaya dianggap sebagai penghasutan harus menyerukan 'ayo bakar', 'ayo lempar'. Itu tidak ada," tegasnya.
Simak Video "Video: Momen Delpedro Beri Bunga ke JPU Sebelum Sidang"
(iws/iws)