PN Mataram Tolak Permohonan Kasasi Jaksa soal Vonis Bebas 3 Legislator

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Rabu, 19 Agu 2026 21:02 WIB
Foto: Sidang dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (24/6/2026). (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Pengadilan Negeri (PN) Mataram menolak permohonan kasasi yang diajukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) atas vonis bebas tiga anggota DPRD NTB dalam kasus gratifikasi 'uang siluman' di lingkup anggota DPRD NTB.

Dalam surat penetapan yang diterima detikBali, PN Mataram menolak permohonan kasasi Kejati NTB karena tidak memenuhi syarat.

"Menyatakan permohonan kasasi dari penuntut umum tidak memenuhi syarat formal," dikutip dari surat penetapan yang ditandatangi Ketua PN Mataram, Ary Wahyu Irawan, Rabu (19/8/2026).

Dengan ditolaknya permohonan kasasi itu, PN Mataram tidak mengirimkan permohonan yang diajukan Kejati NTB tersebut ke Mahkamah Agung. "Menyatakan permohonan kasasi dari penuntut umum untuk selanjutnya tidak dikirim ke Mahkamah Agung," katanya.

Kasi Penkum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, tak mengelak permohonan kasasi yang diajukan pada Jumat (14/8/2026) itu ditolak PN Mataram.

"Sudah kami terima (surat penetapan penolakan kasasi dari PN Mataram)," timpal Harun kepada detikBali.

Harun tidak berkomentar banyak soal kasasi yang ditolak tersebut. Termasuk langkah lanjutan yang akan diambil. "Kami laporkan pimpinan dulu," sebutnya.

Tiga anggota DPRD NTB yang divonis bebas hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Mereka adalah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman (IJU), dan Muhamamd Nashib Ikroman alias Acip.

Sebelumnya, hakim berencana mengajukan verzet setelah permohonan banding atas vonis bebas tiga terdakwa itu ditolak. Hakim Tipikor Mataram yang diketuai Dewi Santini, dengan anggota Gede Trisnajaya Susila dan Irawan Ismail sebelumnya memvonis bebas ketiga orang itu karena tidak terbukti berdasarkan dakwaan jaksa penuntut. Meskipun hakim meyakini belasan anggota DPRD NTB menerima uang.

Menurut hakim, ketiga orang itu disebut membagikan uang ke belasan anggota DPRD NTB lainnya agar mereka tidak melaksanakan atau menanyakan terkait program Desa Berdaya, salah satu program unggulan Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal.

Dalam pertimbangan majelis hakim, dijelaskan bahwa kekuasaan kewenangan untuk menjalankan program Desa Berdaya ini bukan ranah legislatif. Melainkan ranahnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.

"Yang melaksanakan seluruh program kegiatan dalam APBD adalah gubernur, selaku kepala daerah yang dibantu oleh satuan kerja perangkat daerah. Gubernur sebagai sumber anggaran, sebagai pelaksana teknis program gubernur atau Desa Berdaya ini. Sedangkan DPRD NTB tidak memiliki fungsi dan kewenangan untuk melaksanakan APBD Provinsi 2025, termasuk direksi gubernur," kata Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Mataram, Irawan Ismail.

Menurut majelis, pelaksanaan direktif gubernur desa berdaya tersebut tidak ada hubungan atau tidak ada kaitannya dengan unsur jabatan, kewenangan, kekuasaan jabatan anggita DPRD NTB yang menerima uang tersebut.

"Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pemberian oleh terdakwa sejumlah uang kepada anggota DPRD NTB tidak ada hubungan atau kaitannya dengan fungsi jabatan, kewenangan, kekuasaan saksi," ucap dia.

Sebelumnya, jaksa penuntut meminta agar hakim menjatuhkan terdakwa Indra Jaya Usman dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan pidana denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti Rp 100 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.

Sedangkan terdakwa Acip dan Hamdan Kasim, masing-masing dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Diketahui, adanya bagi-bagi uang lingkup DPRD NTB itu berawal dari adanya program Desa Derdaya. Program itu merupakan salah satu program prioritas Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal yang dianggarkan sebesar Rp 76 miliar dari direktif gubernur.

Iqbal memberikan program itu untuk dikerjakan oleh para anggota DPRD NTB yang baru terpilih periode 2024-2029, dengan meminta tiga terdakwa untuk mensosialisasikannya ke anggota DPRD NTB lainnya. Namun, anggaran tersebut belum keluar.



Simak Video "Video Polwan yang Bunuh Suaminya di Mataram Divonis 10 Tahun Penjara"

(hsa/iws)
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork