Bekas Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sumbawa dan Lombok Tengah, Subhan, divonis penjara selama 15 bulan. Subhan merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi pembelian lahan untuk MXGP di Samota, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), tahun 2022.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Subhan oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan," vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram yang diketuai Lalu Moh Sandi Iramaya, Rabu (19/8/2026).
Dalam putusannya, hakim menyatakan Subhan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan primer jaksa penuntut. Yakni, Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Membebaskan terdakwa dari dakwaaan primer penuntut umum tersebut," ucapnya.
Adapun, Subhan dijatuhi hukum penjara 15 bulan berdasarkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hal itu berdasarkan dakwan subsider penuntut umum.
Simak Video "Video Terpopuler Sepekan: OTT KPK di BNPB-Langit Oranye di Palangka Raya"
(iws/iws)