Keluarga hingga kini masih menunggu hasil penyelidikan motif tersangka Bharada Andika Ramadani membacok dan menembak seniornya, Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai (28), hingga tewas di Mako Polairud Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Tim pengacara keluarga, Wilvridus Watu, menyebut dugaan motif bullying atau perundungan belum bisa dipastikan karena harus dibuktikan kebenarannya.
"Saya salah satu yang ditunjuk langsung oleh kedua orang tua dan keluarga Valdo sebagai kuasa hukum untuk mengawal perkara ini. Tugas kami adalah memastikan penyebab kematian, motif, rangkaian peristiwa, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain diungkap berdasarkan bukti yang sah," ujar Wilvridus dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Rabu (21/10/2026) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, dia melanjutkan, penyidik masih terus menyelidiki motif dugaan pembunuhan berencana itu. Menurut penyidik, kata Wilvridus, dugaan motif awal berkaitan dengan sakit hati. Pelaku merasa sering di-bully atau dirundung oleh teman-teman korban. Namun, pendalaman belum dilakukan lebih lanjut karena kondisi kesehatan pelaku sedang diperiksa oleh ahli.
"Menurut kami, dugaan tersebut harus diuji melalui bukti dan keterangan saksi. Jika benar ada perundungan, hal itu juga harus diungkap," kata Wilvridus.
Dia lantas membeberkan kembali kronologi tewasnya anggota Polairud asal Larantuka, Flores Timur, itu. Valdo ditemukan sekarat pada pukul04.30 WIB di kamar mesnya, Jumat (16/10/2026), hingga akhirnya meninggal dunia.
"Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada tim kuasa hukum, Valdo mengalami luka akibat ditembak dan dibacok," ungkap Wilvridus Watu.
"Sehingga kuat dugaan Valdo meninggal di TKP," ujarnya.
Wilvridus mengungkapkan penyidik menyampaikan rekaman CCTV sedang diidentifikasi dan diperiksa kualitasnya. Jika ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, penyidik akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kini proses pemeriksaan etik sedang ditangani oleh Propam. "Kami berharap proses pidana dan etik berjalan sesuai kewenangannya," sambung Wilvridus.
Sementara itu, anggota tim pengacara lainnya, Petrus Bala Pattyona, mengungkapkan polisi telah menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan itu pada Rabu (21/101/2026). Namun, hasilnya belum dibeberkan secara detail.
"Tadi baru gelar prarekontruksi di TKP Damkar Lapter Pondok Cabe. Prarekonstruksi hanya tersangka dengan penyidik Jatanras Polda Metro Jaya," kata Petrus saat dikonfirmasi detikBali.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan Bharada Andika Ramadani sebagai tersangka pembunuhan Bharatu Valdo. Polda Metro Jaya kini telah menahan Andika seiring dilakukan penetapan tersangka.
"Ya, kejadian Bharatu LVL dengan Bharada AR terjadi di hari Jumat. Ini sudah dilakukan olah TKP, penanganan, serta penahanan terhadap tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Selain menahan Andika, sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut juga telah disita. Berbagai barang bukti itu adalah selongsong, senjata tajam, dan barang-barang milik pribadi.
Menurut Budi, proses penyidikan kasus polisi tembak polisi ini masih berjalan. Penyidik Polda Metro Jaya masih menggali terkait peristiwa tersebut, termasuk mendalami soal motif penembakan.
"Kami juga penyidik dalam hal ini juga masih belum bisa melakukan pendalaman yang komprehensif melihat situasi dan kondisi dari si pelaku. Artinya ini juga harus kita melihat, makanya kami belum bisa menyampaikan motif," terang Budi.
Budi menegaskan penyidik Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan proporsional. Polda Metro Jaya, kata dia, tidak memberikan toleransi bagi personel yang melakukan tindak pidana.
"Kita bersama menyampaikan empati kepada korban maupun keluarga korban dan pasti perkara ini akan diusut tuntas oleh baik itu dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya maupun Bidpropam Polda Metro Jaya," sambung Budi.