Seorang perempuan warga negara Amerika Serikat (AS), Tyeisha Kieonne Park, dituntut 1,5 tahun penjara setelah kedapatan membawa 36,71 gram ganja ke Bali. Parks mengaku ganja tersebut dibawa untuk dikonsumsi sendiri demi membantu mengatasi kecemasan yang dialaminya.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Eriek Sumyanti dalam sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Jaksa mendasarkan tuntutan terhadap Parks pada Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara satu tahun enam bulan terhadap terdakwa Tyeisha Kieonne Parks, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU Eriek dalam amar tuntutannya, Rabu (19/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Parks dinilai terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I jenis Delta-9 tetrahydrocannabinol (THC) untuk kepentingan pribadi. Jaksa mengungkap sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan dalam menentukan tuntutan tersebut.
Salah satunya kondisi kesehatan mental Parks. Dalam sidang sebelumnya, dokter yang menangani Parks, Michael Hodge CNP, PMHNP, MSN, memberikan keterangan secara daring melalui Zoom dari Ohio, Amerika Serikat.
Dokter tersebut menyatakan Parks mengalami gangguan penggunaan ganja serta depresi berat yang telah berlangsung sekitar dua tahun. Kondisi itu disebut sulit ditangani dan disertai kecemasan berat.
Dalam penanganannya, Parks disebut pernah mendapat rekomendasi penggunaan mariyuana untuk membantu meredakan kecemasan.
Selain kondisi kesehatan, jaksa mempertimbangkan tujuan Parks membawa narkotika tersebut. Berdasarkan fakta persidangan, ganja yang dibawa diperuntukkan bagi dirinya sendiri.
Jaksa juga menyatakan tidak menemukan keterkaitan Parks dengan jaringan narkotika, baik di Indonesia maupun jaringan internasional. Kedatangannya ke Bali disebut semata-mata untuk berlibur.
Sikap Parks selama proses hukum turut menjadi pertimbangan yang meringankan. Terdakwa dinilai kooperatif dan sopan selama persidangan, mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Meski demikian, jaksa tetap menilai perbuatan Parks sebagai hal yang memberatkan lantaran dinilai berpotensi menimbulkan citra buruk bagi Bali sebagai salah satu tujuan wisata internasional.
Setelah tuntutan dibacakan, sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa pada Kamis (27/8/2026).
Kasus Parks bermula saat dia tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 21 April 2026 sekitar pukul 23.00 Wita.
Parks datang bersama pasangannya, Joshua Anania Murphy. Setibanya di terminal kedatangan internasional, Parks mengisi Customs Declaration (BC 2.2) dengan bantuan pasangannya.
Dalam dokumen tersebut, Parks tidak mencantumkan adanya narkotika yang dibawa dari Amerika Serikat.
Petugas Bea dan Cukai kemudian memeriksa barang bawaan Parks menggunakan mesin X-Ray. Hasil pemindaian menunjukkan adanya benda mencurigakan di dalam koper milik Parks.
"Dalam pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray, petugas Bea dan Cukai menemukan barang mencurigakan di dalam koper milik terdakwa," kata JPU.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai.
Petugas menemukan botol plastik bening bertuliskan "Peach Crescendo". Di dalamnya terdapat tanaman kering berwarna hijau kecokelatan dengan berat 13,88 gram netto.
Barang serupa juga ditemukan dalam sebuah plastik klip bening dengan berat 22,83 gram netto.
Kedua barang tersebut kemudian diuji dan dinyatakan positif mengandung Delta-9 THC. Jika digabungkan, berat bersih narkotika yang ditemukan mencapai 36,71 gram.
Petugas turut mengamankan sebuah grinder logam berwarna-warni, lima bungkus kertas papir merek Da Boss Leaf, boarding pass Korean Air atas nama Parks, serta lembar hasil cetak elektronik Customs Declaration.
Dalam pemeriksaan, Parks mengakui ganja tersebut dibawa untuk digunakan sendiri. Dia berdalih penggunaan ganja berkaitan dengan upayanya mengatasi kecemasan yang muncul bersamaan dengan sakit pinggang yang dideritanya sejak 2021.
Kini, perkara tersebut memasuki tahap pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Parks.