Warga negara Palestina, Ali HA Abuteebi alias A Vicey Alex (29), dituntut pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dalam perkara membawa kabur iPhone 17 Pro Max dan MacBook Pro senilai total Rp 58,248 juta. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Rizki Nur Annisa dalam persidangan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (11/8/2026).
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Ali HA Abuteebi alias A Vicey Alex terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan," ujar jaksa dalam tuntutannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa," lanjut jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara ini bermula ketika terdakwa memesan satu unit iPhone 17 Pro Max 512 GB warna Deep Blue dan satu unit MacBook Pro 14 M5 warna hitam kepada PT Cellular World Indonesia cabang Teuku Umar.
Kedua barang tersebut kemudian diantar ke Felio Villa, Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara, Badung, pada 12 April 2026.
Total harga kedua perangkat mencapai Rp 58.248.000. Dalam transaksi tersebut, terdakwa meminta sistem pembayaran secara cash on delivery (COD).
Saat barang tiba di vila, terdakwa sempat memeriksa kedua perangkat. Namun, menurut dakwaan jaksa, bukannya melakukan pembayaran, terdakwa justru membawa kedua barang tersebut menuju lantai dua dengan alasan mengambil uang tunai.
Meski sempat dilarang oleh pihak toko, terdakwa disebut tetap membawa iPhone dan MacBook tersebut ke lantai dua. Petugas toko kemudian menemukan jendela kamar dalam keadaan terbuka dan terdakwa sudah tidak berada di lokasi.
Rekaman CCTV selanjutnya memperlihatkan terdakwa berlari keluar dari area belakang vila sambil membawa sesuatu. Ia kemudian masuk ke mobil Toyota Raize warna biru metalik bernomor polisi DK 1150 ACG dan meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian tersebut, PT Cellular World Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 58.248.000. Jaksa mendakwa perbuatan Ali melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah tuntutan dibacakan, perkara tersebut selanjutnya menunggu agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.