Seorang pria berinisial AS ditangkap Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida karena mencuri dua jeriken bahan bakar minyak (BBM) Pertamax salah satu wahana water sport Nusa Penida, Dusun Kutampi, Desa Kutampi Kaler, Klungkung. Tak cuma itu, AS yang berasal dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu juga mencuri kano di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama.
"Pelaku kami tangkap beserta barang bukti hasil curiannya di kawasan pelabuhan Banjar Nyuh. Saat ini pelaku dalam proses penyelidikan lebih daam," kata Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya, Jumat (14/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi pencurian tersebut diketahui sejak 14 Juni 2026. Kala itu, pihak pengelola water sport mendapati dua jeriken Pertamax, satu unit kano beserta dayungnya, serta dua regulator alat selam hilang dari lokasi.
Pengelola kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jalak Nusa bersama Unit Reskrim Polsek Nusa Penida langsung melakukan penyelidikan intensif.
Keberadaan pelaku akhirnya terendus pada 10 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 Wita di kawasan Banjar Nyuh, Desa Ped.
Petugas bergerak cepat dan berhasil meringkus AS di Pelabuhan Banjar Nyuh. Pelaku sendiri diketahui masuk ke Nusa Penida pada sekitar Januari lalu.
Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya menegaskan penangkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam merespons cepat setiap aduan masyarakat.
"Tim Jalak Nusa akan terus bergerak cepat, tegas, humanis, dan berintegritas dalam menjaga keamanan wilayah Nusa Penida serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat," tegas.
Saat ini, AS mendekam di jeruji besi Mapolsek Nusa Penida. Atas perbuatannya, pemuda 20 tahun tersebut dijerat Pasal 477 huruf (g) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.