Anggota Polsek Bolo, Briptu M (sebelumnya ditulis RS), yang menampar siswa berujung warga blokade jalan di Desa Nggembe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), akan diproses hukum. Bhabinkamtibmas Rasabou, Kecamatan Bolo, itu kini menjalani penempatan khusus (patsus).
"Betul, yang bersangkutan sudah di-patsus," ucap Kapolres Bima, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, saat dikonfirmasi detikBali, Jumat (24/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anton mengungkapkan Briptu M mulai menjalani patsus sejak 22 Juli 2026. Ia mempersilakan bagi keluarga korban maupun masyarakat yang ingin melihat atau membuktikan Briptu M sudah di-patsus.
"Bagi keluarga maupun masyarakat yang ingin melihat secara langsung silahkan datang ke Mapolres Bima," ungkap Anton.
Anton menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya atas tindakan Briptu M yang diduga menganiaya siswa inisial MR di Desa Nggembe. Tindakan Briptu M itu membuat masyarakat marah hingga memblokade jalan.
Anton memastikan dugaan penganiayaan yang dilakukan Briptu M terhadap MR akan diproses hukum sesuai aturan. Jika terbukti bersalah, Briptu M akan ditindak tegas.
"Kami pastikan kasus Briptu M akan tetap diproses hukum. Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban sehingga situasi kamtibmas agar tetap terjaga dan kondusif," harap Anton.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota polisi diduga menampar siswa di Desa Nggembe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, NTB. Aksi polisi itu menyulut kemarahan warga hingga kemudian memblokir jalan di wilayah tersebut.
Video aksi polisi menampar siswa itu viral di media sosial (medsos) setelah diunggah oleh akun Facebook @Hijrah Andriani. Berdasarkan video yang dilihat detikBali, pria berseragam polisi itu terlihat menampar siswa berpakaian olahraga yang sedang duduk di atas sepeda motor.