detikBali

Praperadilan Korupsi Masker COVID-19 Kabiro Ekonomi Setda NTB Ditolak Hakim

Terpopuler Koleksi Pilihan

Praperadilan Korupsi Masker COVID-19 Kabiro Ekonomi Setda NTB Ditolak Hakim


Sui Suadnyana, Abdurrasyid Efendi - detikBali

Sidang putusan praperadilan tersangka korupsi masker COVID-19 Kabiro Ekonomi Setda NTB, Wirajaya Kusuma, di PN Mataram, NTB, Selasa (4/8/2026). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Foto: Sidang putusan praperadilan tersangka korupsi masker COVID-19 Kabiro Ekonomi Setda NTB, Wirajaya Kusuma, di PN Mataram, NTB, Selasa (4/8/2026). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Gugatan praperadilan soal penetapan tersangka korupsi masker Kepala Biro (Kabiro) Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Wirajaya Kusuma, ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Hakim tunggal PN Mataram, Laily Fitria Titin Anugerahwati, menilai penetapan Wirajaya Kusuma sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram sudah sah.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Laily dalam putusannya, Selasa (4/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan yang dimohonkan Wirajaya itu sudah tercatat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2026/PN Mtr. Praperadilan Wirajaya Kusuma yang ditolak ini adalah permohonan yang diajukan kedua kalinya.

ADVERTISEMENT

Wirajaya Kusuma sebelumnya pernah mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka itu. Hanya saja, sebelum pembacaan putusan, gugatan itu dicabut.

Sebagaimana diketahui, Wirajaya Kusuma menjadi tersangka korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UMKM) NTB. Ia menjadi tersangka bersama lima orang lain, yakni eks Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa, Dewi Noviany; Rabiatul Adawiyah yang merupakan istri Wirajaya Kusuma; mantan Sekretaris Dinas Pariwisata NTB, Chalid Tomassoang Bulu; Kamaruddin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK); dan M Hariyadi Wahyudin sebagai staf di Bidang UKM.

Mereka saat ini tidak ditahan. Sebelumnya penahanan para tersangka ditangguhkan Satreskrim Polresta Mataram. Berkas para tersangka sudah dinyatakan lengkap pada April 2026, tetapi belum dilaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka ke jaksa.

Pengadaan masker COVID-19 ini anggarannya senilai Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop dan UMKM NTB. Kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar berdasarkan hasil hitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.



(hsa/hsa)











Hide Ads