detikBali

2 Pria Curi Vespa Wanita di Denpasar Modus Debt Collector Ditangkap!

Terpopuler Koleksi Pilihan

2 Pria Curi Vespa Wanita di Denpasar Modus Debt Collector Ditangkap!


Tim detikBali - detikBali

Ilustrasi pencurian motor
Foto: Edi Wahyono
Denpasar -

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali menangkap dua pelaku pencurian motor dengan modus mengaku sebagai debt collector. Dua orang pelaku berhasil diamankan setelah sebulan lebih diburu polisi.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy mengatakan para pelaku diamankan pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 03.30 Wita. Sementara itu, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 29 Juni 2026 pukul 16.30 Wita di area parkir kos Jl. Pemogan Mutiara Indah II, Raya Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Kasus ini bermula saat korban berinisial NLSD (19) hendak keluar kos-kosannya, tiba-tiba didatangi dua orang laki-laki tidak dikenal mengaku sebagai debt collector Indomobil. Pelaku kemudian meminta motor yang sedang dikendarai korban dengan dalih ada tunggakan dan memperlihatkan data melalui HP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban pun sempat berupaya menghubungi kakaknya, namun dihalangi oleh pelaku. Mereka menyebut akan mendatangi kakaknya tersebut selaku pemilik motor yang dikendarai korban.

"Setelah itu pelaku menarik tangan dan tas korban, mengambil paksa kunci dan STNK dari dalam tas, kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut," ungkap Ariasandy dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

ADVERTISEMENT

Usai kejadian, korban dan keluarga kemudian mengecek ke Kantor Indomobil. Pihak finance menyatakan tidak ada surat penarikan untuk kendaraan tersebut.

Pihak korban pun melaporkan kejadian ini ke polisi. Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan salah seorang pelaku berinisial LAN (23) di kamar kosnya. Dari hasil interogasi, tim mendapat informasi keberadaan pelaku kedua inisial FC (23).

Kedua pelaku mengakui telah mengambil motor Vespa milik korban. Dari tangan kedua pelaku, Tim Resmob juga mengamankan barang bukti 6 unit sepeda motor berbagai merek dan HP.

Ariasandy juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap orang yang mengaku debt collector. Penarikan kendaraan wajib disertai surat tugas resmi, surat kuasa, dan identitas.

"Penarikan tidak boleh dilakukan dengan cara kekerasan, ancaman, atau di jalan umum. Apabila menemukan kejadian serupa segera laporkan ke kantor Polisi terdekat atau Call Center 110," tegas Kabid Humas.



(mud/mud)









Hide Ads