Polisi menangkap pria lanjut usia (lansia) berinisial MM (65) yang memerkosa berulang kali seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Elar, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Korban berusia 16 tahun berinisial MAT itu diperkosa empat kali hingga kini hamil delapan bulan.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, mengatakan MM ditetapkan tersangka persetubuhan anak di bawah umur. Pria yang sudah memiliki cucu itu ditahan di Polres Manggarai Timur.
"Unit VI PPA (pelayanan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Manggarai Timur telah melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Zacky, Senin (13/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MM dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76 D juncto Pasal 76 E Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak juncto Pasal 437 ayat (1) dan ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto lampiran I Nomor 38 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 15 huruf e dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Zacky.
MM memerkosa MAT dalam periode 2024-2026. Pemerkosaan terhadap MAT berlangsung di semak-semak kebun. MM memberikan uang Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu tiap kali memerkosa MAT.
Pemerkosaan pertama terjadi pada 18 Mei 2024. Aksi bejat MM kembali berlanjut pada 26 Mei 2025, 16 Juli 2025, dan terakhir pada 22 April 2026.
Pemerkosaan pertama itu bermula ketika MAT mencari kayu bakar di kebun orang tuanya. Lokasinya berdekatan dengan kebun MM. Saat MAT sedang mengumpulkan kayu bakar, MM mendatanginya. Dia menyatakan perasaan sukanya kepada anak baru gede (ABG) tersebut seraya mengajaknya berhubungan badan.
MAT sempat ketakutan dan mencoba berlari. Upayanya gagal karena MM berhasil menangkap tangannya. MAT sempat berteriak minta tolong namun tak ada orang di sekitar lokasi kejadian.
"Anak korban mencoba berteriak meminta tolong namun tidak ada siapa-siapa yang ada di sekitaran kebun tersebut," jelas Zacky.
MM kemudian merayu MAT dan menjanjikan uang kepada korban agar mau berhubungan badan. Saat ditawari uang itu, korban hanya terdiam. MM kemudian memerkosa MAT.
Seusai melampiaskan hasratnya, MM memberikan uang Rp 100 ribu kepada korban. MM minta korban tak ceritakan aksi bejatnya itu kepada siapa pun.
"Korban sempat menolak uang tersebut namun pelaku memaksa menyimpannya di tangan anak korban," ujar Zacky.
Pemerkosaan kedua saat korban dalam perjalanan ke kebun. Lokasinya di semak-semak, berjarak sekitar 150 meter dari rumah korban. MM kembali memberikan uang sesuai memerkosa korban.
Pemerkosaan berikutnya dilakukan di kebun. MM kembali menggunakan modus yang sama, memberi korban uang.
Aksi bejat MM terungkap saat MAT diketahui hamil. Guru di sekolah MAT mencurigai korban dalam kondisi hamil. Seorang guru kemudian menyampaikan kondisi MAT ke orang tuanya. MAT dinyatakan positif hamil saat diperiksa di Puskesmas. MAT kemudian mengungkap lelaki yang memerkosanya, yakni MM. Orang tua MAT kemudian melaporkan MM ke Polres Manggarai Timur.