Sidang perkara narkotika yang menjerat pasangan suami istri Donna Fabiola (44) dan Tigran Denre Sonda alias Denre (46) berakhir dengan vonis lima tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (6/8/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyatakan Donna dan Tigran terbukti melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika. Keduanya dinilai tanpa hak menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram. Yakni, berupa kokain dan ekstasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun disertai pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 60 hari," kata Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra dalam putusannya, Jumat (7/8/2026).
Selain itu, kedua terdakwa juga dikenai pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan atau pendapatan mereka dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Donna maupun Tigran diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman, serta memerintahkan keduanya tetap menjalani penahanan.
Putusan tersebut hanya mengabulkan sebagian tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika meminta Donna dijatuhi hukuman lima tahun penjara, sedangkan Tigran dituntut empat tahun penjara. Jaksa juga menuntut agar masing-masing terdakwa dikenai denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Baik tim jaksa maupun kedua terdakwa belum menentukan sikap atas putusan tersebut. Keduanya memilih menggunakan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.
Perkara yang menjerat Donna dan Tigran merupakan bagian dari pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bali Nusra menjelang penyelenggaraan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali. Operasi yang berlangsung pada 9 hingga 14 Desember 2025 itu mengungkap sedikitnya 17 tersangka dari sejumlah jaringan dengan barang bukti narkotika bernilai sekitar Rp 60 miliar.
Donna lebih dahulu diamankan pada 10 Desember 2025 setelah diduga terlibat transaksi kokain di kawasan Jalan Petitenget, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung. Sementara Tigran sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada penyidik pada 24 Desember 2025.
Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa kokain dengan berat bruto 7,48 gram atau netto 6,27 gram, serta MDMA atau ekstasi dengan berat bruto 3,27 gram atau neto 2,47 gram yang kemudian menjadi bagian dari alat bukti di persidangan.