Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memvonis terdakwa kasus peredaran 672 cartridge vape berisi narkotika jenis etomidate, Rusli Wisanto alias Kris, dengan penjara selama 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Sayuti menyatakan Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan II dengan berat lebih dari 5 gram sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rusli Wisanto alias Kris dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 800 juta," ujar Sayuti saat membacakan amar putusan, Rabu (5/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyatakan apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut.
"Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 170 hari," lanjutnya.
Vonis tersebut lebih ringan 2 tahun 6 bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Rusli dengan pidana 7 tahun penjara, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 800 juta subsider 170 hari.
Dalam perkara ini, Rusli ditangkap petugas BNNP Bali pada 7 Februari 2026 di rumahnya di Jalan Kertadalem Sari I Gang Gatep, Sidakarya, Denpasar Selatan.
Dari penggeledahan dan pengembangan, petugas menemukan total 672 cartridge vape berisi cairan mengandung etomidate dengan berat keseluruhan 5.233,2 gram bruto atau 1.410,5 gram netto, setara 1.344 mililiter.
Dalam dakwaan jaksa, Rusli disebut memperoleh cartridge vape tersebut dari seseorang bernama Jeff alias Stone yang hingga kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Rusli membeli setiap cartridge seharga sekitar Rp 2,6 juta dan menjualnya kembali dengan harga Rp 3,5 juta hingga Rp 3,7 juta. Penjualan dilakukan melalui WhatsApp. Pembeli dapat mengambil barang langsung atau meminta pengiriman menggunakan jasa ojek online ke hotel maupun vila.
Selain 672 cartridge vape, majelis hakim menetapkan satu pod vape, satu tas kain merah beserta plastik klip, dan satu koper kuning untuk dimusnahkan.
Sementara dua unit iPhone 15 Pro Max serta uang tunai Rp 61,67 juta ditetapkan dirampas untuk negara.