Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Mataram (Unram), Joko Jumadi, mendorong kepolisian untuk mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Joko menjelaskan telah diatur tentang penyalahgunaan kedudukan, pemaksaan hubungan seksual, dan pemanfaatan kerentanan korban untuk melakukan pelecehan dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Menurutnya, pasal itu merupakan delik yang bisa memberikan ruang bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan tanpa menunggu laporan.
"Terutama kalau itu ada relasi kuasa, tipu daya, itu kan berarti masuk dalam ranah memenuhi unsur Pasal 6 C Undang-Undang TPKS. Kalau menggunakan menggunakan pasal 6 C sebenarnya tidak boleh ada perdamaian. Bukan delik aduan, tetapi delik biasa," kata Joko kepada detikBali, Selasa (28/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Joko, polisi harus proaktif melakukan penyelidikan karena kasus ini merupakan delik biasa. Ia pun menyinggung soal informasi adanya kesepakatan damai kedua belah pihak. Namun, ia menegaskan jika hal itu bisa menjadi pintu masuk penyidik menangani kasus. "Jangan kemudian dianggap selesai atau dinormalisasi hanya karena ada perdamaian," ujarnya.
Penyidik, dalam perkara seperti ini, perlu lebih dahulu mengusut dugaan tindak pidana yang terjadi. Selanjutnyam, akan diketahui korban benar-benar merasa keberatan atas perbuatan tersebut atau justru menyatakan persetujuan (consent).
Apabila korban menyatakan tidak keberatan karena memang terjadi atas dasar suka sama suka, maka unsur pidananya dapat menjadi tidak terpenuhi. Namun, kondisi tersebut harus dipastikan melalui proses penyelidikan, bukan diasumsikan sejak awal.
"Kalau korban merasa tidak keberatan karena memang ada persetujuan, tentu itu menjadi pertimbangan. Tetapi proses penanganannya harus tetap berjalan lebih dulu," terang Joko.
Joko menilai, salah satu kendala yang kerap dihadapi penyidik adalah ketika korban memilih berdamai dan enggan melanjutkan proses hukum. Meski demikian, surat perdamaian bukan berarti otomatis menghapus dugaan tindak pidana.
"Perdamaian itu bisa menjadi salah satu alat pertimbangan, tetapi bukan berarti perkaranya langsung selesai tanpa penanganan," tegas Joko.
Joko juga menyoroti dugaan adanya dugaan relasi kuasa antara atasan dan bawahan. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena dapat memengaruhi kebebasan korban dalam memberikan persetujuan ataupun menyampaikan keberatan.
"Kalau saya melihat, ini ada relasi kuasa. Itu yang harus menjadi perhatian dalam proses penegakan hukumnya," tegas Joko.
Joko juga mengingatkan agar dugaan tindakan yang selama ini dianggap sebagai candaan atau perilaku biasa, tidak dinormalisasi. Menurutnya, tindakan seperti mengajak bawahan ke tempat sepi hingga melakukan upaya mencium tanpa persetujuan dapat masuk dalam kategori pelecehan seksual.
"Di Unram aja hanya becanda tetap diproses. Apalagi ini di program milik pemerintahan. Edukasi mengenai apa yang termasuk pelecehan seksual juga penting. Jangan sampai perilaku seperti itu dianggap hal yang wajar," jelas Joko.