Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap buron kasus judi online (judol) internasional berinisial FP di Thailand. Tersangka FP langsung diterbangkan ke Tanah Air untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pada malam hari ini kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bersama dengan Set NCB Interpol dan tentunya dibantu oleh Imigrasi, melakukan penangkapan terhadap tersangka FP," kata Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Setyo Koes Heriyanto dalam keterangannya, dikutip dari detikNews, Jumat (25/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyo mengatakan penangkapan FP terlaksana berkat operasi bersama Polri yang didukung oleh kepolisian dan imigrasi Thailand. Ia menjelaskan FP merupakan tersangka jaringan judol yang mengoperasikan tiga situs internasional, yakni Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN.
Ketiga situs tersebut memfasilitasi beragam jenis taruhan daring, dari slot, kasino, hingga judi bola. Setyo menyebut nilai transaksi sindikat judol yang beroperasi di Indonesia dan sejumlah negara lainnya itu mencapai Rp 1 triliun hanya dalam rentang waktu Januari-April 2026.
Sebelum memburu FP, Bareskrim juga telah menangkap lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka adalah APU, MAY, R, GG, dan TS.
Diketahui, FP sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Juli 2026 setelah dirinya diduga kabur ke luar negeri. Sejak itu, perburuan lintas negara pun digencarkan.
Penyidik awalnya berkoordinasi dengan Atase Kepolisian RI di Singapura pada 10 September 2026. Namun, dari pelacakan lanjutan, tersangka diketahui telah berpindah tempat ke Thailand.
"Dari informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan sudah tidak berada di Singapura dan kemudian diketahui bergeser ke Thailand," ungkap Setyo.
Penyidik langsung berkoordinasi dengan otoritas Thailand hingga akhirnya tim gabungan berhasil membekuk FP pada Selasa (22/9). Polisi masih terus mendalami rangkaian perkara serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam sindikat tersebut.
Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!