Seorang pelaku curanmor di 3 TKP di Bali bernama Wahyudin (30) berhasil diamankan Satreskrim Polresta Denpasar. Wahyudin diamankan setelah 2 bulan diburu polisi atas tindakannya.
Laporan terhadap Wahyudin dilakukan pasca pria itu mencuri sepeda motor Yamaha Nmax di Jalan Terompong, Denpasar Timur, Rabu (6/5/2026) lalu. Sepeda motor yang ditaruh di depan kos itu dengan mudah diambil oleh pelaku.
Pelaku melakukan tindakan curanmor tersebut bersama pelaku lain bernama Akbar yang masih dalam DPO. Sepeda motor curian itu dilarikan ke tempat proyek yang ada di Tibubeneng, Kabupaten Badung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terlapor Wahyudin mengambil sepeda motor tersebut selanjutnya didorong oleh Akbar dengan menggunakan kaki, kemudian dibawa ke proyek tempat kerja di daerah Tibubeneng," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya pada Sabtu (25/7/2026).
Setelah buron selama 2 bulan, polisi berhasil mengamankan Wahyudin di daerah Tibubeneng, Kabupaten Badung, Kamis (23/7/2026) lalu. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku melakukan perbuatan yang sama di total 3 TKP yang tersebar di 3 kabupaten dan kota.
Dua tindakan lainnya adalah mencuri dua sepeda motor Honda Scoopy di Jalan Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung, dan di daerah Sukawati, Kabupaten Gianyar. Pelaku berencana untuk menjual sepeda motor yang dicurinya.
"Pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara didorong menggunakan kaki," imbuhnya.
Polisi berhasil mengamankan ketiga sepeda motor beserta kunci letter L dan anak kunci yang digunakan untuk mencuri. Wahyudin akan dikenakan pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.