detikBali

Bapak-Anak Curi 12 Motor di Denpasar untuk Judi Online

Terpopuler Koleksi Pilihan

Bapak-Anak Curi 12 Motor di Denpasar untuk Judi Online


Putu Yonata Udawananda - detikBali

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati di Mapolresta Denpasar, Kamis (23/7/2026)
Foto: Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati di Mapolresta Denpasar, Kamis (23/7/2026). (Putu Yonata/detikBali)
Denpasar -

Pasangan bapak dan anak di Denpasar bekerja sama mencuri motor di seputaran Kota Denpasar. Hasilnya, IGNA (44) dan anaknya yang berinisial AKP (24) menggasak 12 sepeda motor selama tiga bulan.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, menjelaskan keduanya melakukan curanmor dengan modus 'ngetek'. Yakni dengan satu orang berpura-pura menuntun dan satu orang mendorong knalpot belakang motor dengan kaki sambil menaiki sepeda motor lain.

"Modus yang dilakukan yaitu berkaitan dengan cara melakukan istilahnya 'ngetek. Atau satu membawa sepeda motor, yang satu mendorong dengan menggunakan knalpot," ungkap Adnyani dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Kamis (23/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam operasinya, sang anak berperan untuk mengambil sepeda motor dan menuntun, sementara IGNA mendorong dari belakang. Selama beroperasi dalam tiga bulan, mereka sukses 12 sepeda motor.

ADVERTISEMENT

Dari jumlah tersebut, tujuh TKP berada di Denpasar Barat (Denbar), sedangkan sisanya di luar Denbar. Kebanyakan TKP berada di rumah kos dan perumahan warga.

Mereka sengaja mengincar sepeda motor yang tidak dikunci stang sehingga memudahkan mereka untuk mengambil. Dari pengakuan tersangka, mereka menjual sepeda motor tersebut melalui Marketplace dengan rentang harga Rp 10-15 juta.

Perbuatan mereka murni dilakukan karena faktor ekonomi. Keuntungan dari tindakan kriminal itu juga digunakan untuk berjudi online. Namun demikian, Adnyani menyebut keduanya bukan merupakan residivis.

"(Motif) ekonomi, jadi uang hasil penjualan digunakan untuk judi online," tambahnya.

Kepolisian mengamankan dua sepeda motor hasil curian keduanya. Sementara, mereka akan dijerat dengan pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun.



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads