Massa yang menamakan diri Aliansi Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa (APPS) melakukan aksi blokir jalan negara di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (2/6/2026). Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membentuk Provinsi Pulau Sumbawa (PPS).
Massa APPS memblokir jalan negara di perbatasan Desa O'o dan Desa Manggeasi, Kecamatan Dompu. Aksi ini menyebabkan kemacetan hingga sekitar 40 kilometer dari arah Bima maupun arah sebaliknya.
Pantauan detikBali, massa menutup akses jalan menggunakan tiga unit mobil bak terbuka dan membakar beberapa ban bekas. Kendaraan besar seperti truk, dump truk, dan Fuso tidak diperbolehkan melintas. Sementara itu, sepeda motor masih diizinkan melintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah sekitar satu jam melakukan blokade yang diisi orasi terkait tuntutan pemekaran provinsi baru, massa akhirnya membuka kembali jalan yang mereka tutup dan arus lalu lintas kembali normal menuju Bima dan Sumbawa.
Salah satu massa aksi, Ilham Yahyu, mengatakan aksi tersebut bertujuan menyampaikan tuntutan langsung kepada Presiden RI dan Pimpinan DPR RI terkait pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Desa Adat dan Tatanan Adat (DESARTADA) sesuai amanat UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru pada tahun 2026.
"Kita ini harus berpisah dengan NTB, kita tidak ingin terus-terusan di Lomboknisasi," kata salah seorang massa asli, Ilham Yahyu.
Ilham Yahyu menegaskan APPS Dompu juga ingin memastikan pembentukan dan didefinitifkan PPS dalam kurun waktu empat tahun mendatang atau 2626-2029.
"Aksi Ini untuk kepentingan bersama. Kami mengajak semua pihak ikut menyuarakan aspirasi demi terwujudnya PPS. Mohon maaf kepada semua pengguna jalan, ini demi pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa," tegasnya.
Ketua DPRD Dompu, Muttakun, mengapresiasi aksi blokir jalan yang dilakukan APPS. Politikus Partai NasDem itu menilai pemerintah pusat harus mendefinitifkan PPS.
Muttakun yang menemui massa aksi mengaku akan menyampaikan aspirasi tersebut ke DPR RI sebagai tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu.
"Wajib hukumnya usulan masyarakat untuk pembentukan Pulau Sumbawa. Penentuan Pulau Sumbawa harga mati. DPRD Dompu akan menyampaikan aspirasi masyarakat ini ke DPR RI," tuturnya.
(dpw/dpw)










































